60 ASN Pemkab Malang Terima SK Pensiun, Regenerasi Pegawai Jadi Tantangan karena Rekrutmen Terbatas

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 16:44 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang M. Budiar Anwar (kiri) menyerahkan SK pensiun kepada ASN, Senin (27/7). (Prokopim Kabupaten Malang)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang M. Budiar Anwar (kiri) menyerahkan SK pensiun kepada ASN, Senin (27/7). (Prokopim Kabupaten Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG – Sebanyak 60 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Malang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pensiun pada Senin (27/7). Penyerahan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang M. Budiar Anwar di Pendapa Kabupaten Malang sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian para ASN yang memasuki masa purna tugas.

Penyerahan SK dilakukan usai apel pagi yang diikuti jajaran perangkat daerah. Setelah prosesi tersebut, Budiar bersama sejumlah kepala perangkat daerah menyalami para ASN yang memasuki masa pensiun sebagai simbol apresiasi atas dedikasi mereka selama mengabdi di lingkungan Pemkab Malang.

Regenerasi ASN Masih Menjadi Tantangan Pemkab Malang

Di balik prosesi pelepasan tersebut, Pemkab Malang masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan jumlah pegawai. Pasalnya, setiap tahun rata-rata terdapat 700 hingga 800 ASN yang memasuki masa pensiun, sementara rekrutmen pegawai baru belum mampu mengimbanginya.

Baca Juga: Pemkab Malang Punya Cara Jitu untuk Menyedot Kunjungan Wisatawan Masuk Bumi Kanjuruhan

"Masa pensiun bukan akhir dari kontribusi kepada bangsa dan daerah. Pengalaman, pengetahuan, serta kebijaksanaan yang dimiliki para purna tugas tetap menjadi modal berharga untuk terus bermanfaat," ujar Budiar.

Menurut dia, para ASN yang telah menyelesaikan masa pengabdian tetap diharapkan berkontribusi di tengah masyarakat melalui pengalaman, kompetensi, dan pengetahuan yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, tingginya angka pensiun menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan aparatur.

"Istilahnya, output dan input pegawai kami belum imbang. Formasi yang kami ajukan tahun-tahun sebelumnya untuk rekrutmen pegawai belum tentu dikabulkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Kuota Rekrutmen ASN Masih Didominasi PPPK

Nurman menjelaskan, pada rekrutmen ASN 2024, Pemkab Malang hanya memperoleh alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun sama-sama berstatus ASN, terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Stadion Kanjuruhan Jadi Homebase RANS Nusantara, Proses Administrasi Tinggal Tunggu Surat Manajemen kepada Pemkab Malang

Jika PNS memiliki masa kerja hingga batas usia pensiun, PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan instansi. Selain itu, hingga kini PPPK juga belum dapat menduduki jabatan struktural, seperti kepala bidang maupun kepala dinas.

Kondisi tersebut membuat proses regenerasi aparatur di lingkungan Pemkab Malang belum berjalan ideal. Pemerintah daerah pun masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan formasi ASN agar kebutuhan pegawai di berbagai sektor pelayanan publik dapat terpenuhi secara bertahap.

Editor : Aditya Novrian
SK pensiun ASN pppk BKPSDM Kabupaten Malang asn kabupaten malang Pemkab Malang