PJT I Longgarkan Aturan, Mobil Kembali Boleh Melintas di Bendungan Lahor Mulai Pukul 04.00–22.00 WIB

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Pemotor melintasi gate Bendungan Lahor. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Pemotor melintasi gate Bendungan Lahor. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

SUMBERPUCUNG, RADAR MALANG – Perum Jasa Tirta (PJT) I melonggarkan kebijakan pembatasan akses di atas Bendungan Lahor. Mulai Minggu (2/8), kendaraan roda empat kembali diizinkan melintas, tetapi hanya pada pukul 04.00 hingga 22.00 WIB setelah sehari sebelumnya pelarangan total memicu protes warga Kabupaten Malang dan Blitar.

Keputusan tersebut diambil setelah PJT I melakukan mediasi dengan berbagai pihak menyusul penolakan masyarakat terhadap kebijakan penutupan akses. Pada hari pertama pemberlakuan, sejumlah warga bahkan sempat membuka portal yang dipasang di pintu masuk bendungan karena jalur tersebut selama ini menjadi akses utama penghubung dua wilayah.

Akses Mobil Kini Dibatasi Berdasarkan Jam Operasional

Kendaraan roda empat kini dapat melintasi Bendungan Lahor mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Sementara itu, pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, akses tetap ditutup bagi kendaraan roda empat, kecuali ambulans dan kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga: Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor Karangkates Diprotes Warga Blitar, Apakah Dibatalkan?

"Kami memahami aspirasi masyarakat yang selama ini menggunakan akses Bendungan Lahor. Setelah mempertimbangkan masukan tersebut dan kondisi di lapangan, kami memberikan akses bagi kendaraan roda empat untuk melintas mulai pukul 04.00 hingga 22.00," ujar Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I Agung Nugroho.

Menurut Agung, pembatasan berdasarkan jam operasional tetap diperlukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan infrastruktur bendungan. Skema tersebut diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan mobilitas masyarakat tanpa mengesampingkan aspek perlindungan aset vital.

Sistem Tap Rp 1 Tetap Berlaku

Meski aturan akses berubah, mekanisme pengendalian lalu lintas di Bendungan Lahor tidak mengalami perubahan. Seluruh pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tetap diwajibkan melakukan tap kartu elektronik dengan tarif Rp 1 saat melintas.

Baca Juga: Retakan Muncul di Jalan Atas Bendungan Lahor, PJT I Tegaskan Penutupan Mulai 1 Agustus

"Tarif Rp 1 ini merupakan bagian dari sistem pengendalian akses dan keamanan di Bendungan Lahor," kata Agung.

Untuk memastikan kebijakan baru berjalan efektif, PJT I menempatkan petugas di setiap portal masuk serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pengamanan Diperketat Pascaprotes Warga

Pengawasan di kawasan Bendungan Lahor juga diperkuat menyusul dinamika yang terjadi saat hari pertama penerapan pembatasan. Petugas disiagakan untuk mengatur arus lalu lintas sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

"Di lokasi kami juga mendapat bantuan pengamanan dari kepolisian," pungkas Agung.

Sebelumnya, PJT I memberlakukan pelarangan kendaraan roda empat melintas di atas Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut upaya pengamanan infrastruktur bendungan. Namun, kebijakan tersebut menuai penolakan karena jalur itu menjadi akses penting yang menghubungkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar.

Editor : Aditya Novrian
Jalan Bendungan Lahor akses Bendungan Lahor pjt I bendungan lahor sumberpucung