Serapan Pupuk Subsidi di Kabupaten Malang Tembus 75 Persen, NPK dan Urea Paling Banyak Disalurkan

Indah Mei Yunita • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 20:54 WIB
Petani di Desa Ngebruk, Desa Sumberpucung beberapa waktu lalu yang menggunakan pupuk subsidi.
Petani di Desa Ngebruk, Desa Sumberpucung beberapa waktu lalu yang menggunakan pupuk subsidi.

KEPANJEN,  RADAR MALANG – Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang telah mencapai 75,43 persen dari total alokasi tahun 2026. Hingga akhir Juli, sebanyak 52.288 ton pupuk telah diterima petani. Jenis pupuk NPK dan urea menjadi yang paling banyak diserap untuk mendukung musim tanam di berbagai wilayah.

Data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Malang menunjukkan, total kuota pupuk subsidi tahun ini mencapai 69.398 ton. Penyaluran terus dilakukan sesuai kebutuhan riil petani yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi.

NPK dan Urea Mendominasi Penyaluran

Kepala Bidang Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan DTPHP Kabupaten Malang Mursidin Purwanto mengatakan, pupuk NPK menjadi jenis yang paling banyak disalurkan, disusul pupuk urea.

Baca Juga: Pastikan Pupuk Bersubsidi Sampai ke Petani, Pupuk Kaltim Supervisi Langsung Kios Resmi

"Rinciannya, pupuk urea 14.577 ton, NPK 35.088 ton, pupuk organik 1.276 ton, dan ZA 1.347 ton. Untuk NPK Formula hingga akhir Juli memang belum terealisasi," ujarnya.

Adapun rincian kuota pupuk subsidi Kabupaten Malang tahun 2026 meliputi 21.431 ton urea, 43.421 ton NPK, dua ton NPK Formula, 1.919 ton pupuk organik, serta 2.625 ton pupuk ZA.

Menurut Mursidin, penyaluran dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diajukan petani melalui kelompok tani. Apabila hingga akhir tahun masih terdapat sisa kuota yang tidak terserap, alokasi tersebut akan dikembalikan kepada PT Pupuk Indonesia.

"Penyaluran dilakukan melalui titik serah di kios atau kelompok tani. Petani yang mengambil pupuk wajib membawa KTP asli," katanya.

Jumlah Penerima Pupuk Subsidi Meningkat

Jumlah petani penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang juga bertambah dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2026 tercatat sebanyak 117.635 petani berhak menerima pupuk subsidi, meningkat dari 111.961 petani pada 2025.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi UMM Dapat Rumah, Mobil, dan Usaha Pupuk dari Mertua

Hingga akhir Juli, sebanyak 79.135 petani telah memanfaatkan fasilitas tersebut. Pemerintah berharap penyaluran terus berjalan optimal hingga akhir tahun agar kebutuhan pupuk pada musim tanam dapat terpenuhi.

Syarat Mendapatkan Pupuk Bersubsidi

Tidak seluruh petani dapat menerima pupuk bersubsidi. Penerima wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan), serta masuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Selain itu, subsidi hanya diberikan kepada petani yang membudidayakan komoditas tertentu, seperti padi, jagung, kedelai, singkong, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.

Luas lahan yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi juga dibatasi maksimal dua hektare setiap musim tanam. Besaran pupuk yang diterima disesuaikan dengan rekomendasi pemupukan pemerintah agar distribusi lebih tepat sasaran dan efisien.

Editor : Aditya Novrian
DTPHP Kabupaten Malang pupuk subsidi Kabupaten Malang pupuk subsidi 2026 Pupuk NPK pupuk urea