Pemkot Malang Panggil Pengembang Piranha Residence, Klarifikasi Dugaan Alih Fungsi Lahan Musala

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 15:54 WIB
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kiri) dan Kepala DPUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto. (Nabila Amelia/Radar Malang)
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kiri) dan Kepala DPUPRPKP Kota Malang R Dandung Djulharjanto. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadwalkan pemanggilan pengembang Piranha Residence pada Jumat (7/8) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Klarifikasi dilakukan setelah ditemukan dugaan alih fungsi lahan yang dalam site plan diperuntukkan sebagai musala, tetapi kini telah berdiri bangunan rumah.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin di kawasan Piranha Residence pada akhir pekan lalu. Dalam peninjauan tersebut, pemkot menemukan bangunan rumah berdiri di lokasi yang diduga merupakan lahan fasilitas umum berupa musala.

Pemkot Cocokkan Site Plan dengan Kondisi Lapangan

Pemanggilan pengembang dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi riil di lapangan. Hasil klarifikasi akan menjadi dasar bagi Pemkot Malang untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta langkah lanjutan yang akan diambil.

Baca Juga: 357 Developer di Malang Belum Serahkan PSU Perumahan Senilai Lebih dari Rp 1 Triliun

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang R. Dandung Djulharjanto mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan dan pihak pengembang menyatakan siap memenuhi undangan.

"Nanti kami panggil di kantor untuk mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran PSU," ujarnya.

Menurut Dandung, dalam pertemuan tersebut tim akan mencocokkan dokumen site plan yang telah disahkan dengan kondisi aktual di lokasi perumahan. Pemkot belum mengambil keputusan mengenai pemberian sanksi karena masih menunggu hasil klarifikasi.

"Masih belum ada tindakan sanksi. Kami akan melihat terlebih dahulu tingkat pelanggarannya," katanya.

Pengembang Masih Kooperatif

Dandung menilai kasus Piranha Residence relatif lebih mudah ditangani karena pihak pengembang masih dapat dihubungi dan bersedia memenuhi panggilan pemerintah daerah.

Baca Juga: Urai Problem PSU Perumahan, DPRD Kota Malang Siapkan Ranperda Penanaman Modal

Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah persoalan PSU di kawasan perumahan lain di Kota Malang. Dalam beberapa kasus, pengembang sudah tidak dapat dihubungi sehingga proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah terhambat.

"Ini salah satu kasus yang masih beruntung karena pengembangnya masih bisa dihubungi. Di tempat lain ada juga kasus serupa, tetapi pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya sehingga penyerahan PSU tidak bisa dilakukan," pungkas Dandung.

Hasil klarifikasi pada Jumat nanti akan menjadi dasar bagi Pemkot Malang untuk menentukan tindak lanjut, termasuk apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan penyediaan PSU di kawasan perumahan.

Editor : Aditya Novrian
Piranha Residence dugaan pelanggaran PSU Pemkot Malang PSU Kota Malang DPUPRPKP Kota Malang