63 Persen Pelaku Kekerasan Anak di Kabupaten Malang Orang Terdekat, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 20:42 WIB
Bupati Malang HM Sanusi (4 dari kiri) foto bersama dalam acara
Bupati Malang HM Sanusi (4 dari kiri) foto bersama dalam acara 'Sosialisasi Pencegahan Penyimpangan Seksual' di Pendopo Agung Kabupaten Malang kemarin (6/8).

KEPANJEN, RADAR MALANG – Sebanyak 63 persen pelaku kekerasan terhadap anak di Kabupaten Malang merupakan orang-orang terdekat korban. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang juga menunjukkan kekerasan seksual masih menjadi kasus yang paling dominan sepanjang Januari hingga Juli 2026 dengan porsi mencapai 54 persen dari total perkara.

Selama tujuh bulan pertama tahun ini, DP3A mencatat 59 kasus kekerasan terhadap anak dengan total 63 korban. Temuan tersebut dipaparkan dalam Sosialisasi Penyimpangan Perilaku Seksual di Pendapa Agung Kabupaten Malang, kemarin.

Kekerasan Seksual Jadi Kasus Terbanyak

Kepala DP3A Kabupaten Malang drg Arbani Mukti Wibowo mengatakan, dari seluruh kasus yang ditangani, 32 kasus merupakan kekerasan seksual. Sisanya terdiri atas kekerasan fisik, psikis, penelantaran, hingga gabungan beberapa bentuk kekerasan.

"Selama tujuh bulan ini ada 59 kasus kekerasan terhadap anak dengan total 63 korban. Dari jumlah itu, 32 kasus atau sekitar 54 persen merupakan kekerasan seksual," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Belum Tetapkan Terlapor Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Malang sebagai Tersangka

Rinciannya, kekerasan fisik mencapai 7 persen, kekerasan psikis 12 persen, penelantaran 2 persen, gabungan kekerasan fisik dan psikis 10 persen, serta bentuk kekerasan lainnya sebanyak 15 persen.

Yang menjadi perhatian, sebagian besar pelaku justru berasal dari lingkungan yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak. Berdasarkan pendataan DP3A, sekitar 63 persen pelaku merupakan anggota keluarga atau orang terdekat korban.

"Bahkan ada kasus yang pelakunya ayah kandung. Dalam satu perkara, seorang ayah melakukan kekerasan seksual terhadap empat anaknya dan salah satu korban diketahui hamil empat bulan," ungkap Arbani.

Pendampingan Korban dan Pencegahan Terus Diperkuat

Berdasarkan klasifikasi pelaku pada kasus kekerasan seksual, ayah kandung menjadi pelaku terbanyak dengan persentase 11 persen. Disusul ayah tiri sebesar 6 persen, orang tidak dikenal 9 persen, dukun 3 persen, serta kekerasan seksual sesama jenis sekitar 8 persen atau tiga kasus.

Arbani menegaskan, setiap laporan yang diterima langsung dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum. Sementara itu, DP3A berfokus memberikan layanan pendampingan bagi korban agar proses pemulihan berjalan optimal.

Baca Juga: Desak Gelar Mahasiswa Berprestasi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di UB Dicopot

Pendampingan tersebut meliputi pemulihan psikologis, pendampingan pemeriksaan kesehatan, hingga fasilitasi visum et repertum (VER) fisik maupun psikiatrikum sebagai bagian dari proses hukum.

Selain penanganan kasus, DP3A terus memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi di sekolah, lembaga masyarakat, serta berbagai komunitas agar masyarakat semakin memahami bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan cara mencegahnya.

Bupati Malang H M. Sanusi mengatakan, upaya pencegahan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kami terus mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hukum dan tidak bisa ditoleransi," tegasnya.

Editor : Aditya Novrian
Kekerasan anak Kabupaten Malang DP3A Kabupaten Malang Pelaku orang terdekat kekerasan seksual anak perlindungan anak