Permohonan Paspor di Malang Tembus 3.921 Sebulan, Pemohon Kabupaten Didominasi Calon PMI

Nahdiatul Affandiah • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melayani warga Kabupaten Malang yang hendak mengajukan paspor. (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang melayani warga Kabupaten Malang yang hendak mengajukan paspor. (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)

KABUPATEN, RADAR MALANG – Permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang masih didominasi kebutuhan perjalanan ke luar negeri. Khusus pemohon asal Kabupaten Malang, mayoritas mengajukan paspor untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), sedangkan secara umum permohonan terbanyak berasal dari masyarakat yang akan berwisata dan menunaikan ibadah umrah.

Data operasional Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menunjukkan sebanyak 3.921 paspor diterbitkan sepanjang Juni 2026. Angka tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan dokumen perjalanan masyarakat, terutama menjelang musim liburan dan periode keberangkatan ibadah.

Calon PMI Jadi Pemohon Terbanyak dari Kabupaten Malang

Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Savitri Anggardini mengatakan, karakteristik pemohon asal Kabupaten Malang berbeda dibandingkan daerah lain di wilayah kerja Imigrasi Malang. Sebagian besar mengajukan paspor untuk bekerja di luar negeri.

Baca Juga: Ada Aturan Baru untuk Pasangan TKI Asal Malang yang Ingin Bercerai, Wajib Bayar Rp 300 Juta

"Khusus Kabupaten Malang, pengajuan paspor lebih banyak berasal dari calon TKI," ujarnya.

Negara tujuan para calon pekerja migran tersebut masih didominasi kawasan Asia, seperti Hong Kong, Singapura, dan Malaysia. Sementara itu, pemohon dari wilayah lain lebih banyak mengurus paspor untuk keperluan wisata ke sejumlah negara di kawasan ASEAN.

Selain bekerja dan berwisata, permohonan paspor untuk ibadah umrah maupun haji juga tetap tinggi. Menurut Savitri, jumlah pemohon biasanya meningkat pada pertengahan hingga akhir tahun mengikuti jadwal keberangkatan jemaah. Momentum libur panjang juga turut mendorong kenaikan permohonan.

Sebaliknya, pengajuan paspor untuk kebutuhan pendidikan maupun pekerjaan di luar negeri selain PMI masih relatif kecil.

"Kalau untuk pendidikan maupun bekerja selain PMI, persentasenya sekitar 10 hingga 15 persen," katanya.

Baca Juga: Jumlah TKI Asal Kabupaten Malang Terus Menurun, Hongkong Masih Jadi Tujuan Favorit

Kuota Harian Terbatas, Tersedia Layanan Percepatan

Tingginya permohonan membuat kuota layanan paspor reguler di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kerap habis dalam waktu singkat. Saat ini kuota pelayanan reguler dibatasi sebanyak 110 pemohon setiap hari.

Selain itu, Imigrasi Malang menyediakan kuota layanan Ramah HAM untuk 15 pemohon per hari. Layanan tersebut diprioritaskan bagi kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, balita, serta masyarakat yang sedang sakit agar memperoleh pelayanan lebih cepat.

Untuk biaya, paspor elektronik maupun nonelektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan tarif Rp 650 ribu. Sementara paspor dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan biaya Rp 950 ribu.

Proses penerbitan paspor reguler membutuhkan waktu sekitar empat hari kerja. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen lebih cepat, Kantor Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan selesai dalam satu hari dengan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1 juta.

"Kalau membutuhkan lebih cepat, masyarakat bisa menggunakan layanan percepatan satu hari selesai dengan tambahan biaya PNBP sebesar Rp 1 juta," jelas Savitri.

Editor : Aditya Novrian
Paspor Malang Calon PMI Kabupaten Malang pekerja migran indonesia Permohonan Paspor imigrasi malang