Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah Selama Agustus, Tunggakan PBB Sejak 1994 Bisa Dibayar tanpa Sanksi

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 18:14 WIB
Deretan hunian di Kecamatan Blimbing menjadi salah satu penyumbang rutin Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang. (Darmono/Radar Malang)
Deretan hunian di Kecamatan Blimbing menjadi salah satu penyumbang rutin Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Malang. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Pemkot Malang kembali menggelar program pembebasan denda pajak daerah sepanjang Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai sanksi administratif, termasuk untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah tercatat sejak 1994.

Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sekaligus upaya mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa terbebani akumulasi denda.

Berlaku untuk PBB hingga Pajak Reklame

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, pembebasan sanksi administratif tidak hanya berlaku bagi PBB, tetapi juga sejumlah jenis pajak daerah lainnya.

Baca Juga: Bebaskan Ojol Tak Bayar Tunggakan Pajak Kendaraan Berlaku di Semua Wilayah Jawa Timur

"Kebijakan pembebasan denda berlaku bagi PBB maupun pajak lainnya. Seperti misalnya pajak reklame dan makan minum," ujarnya.

Menurut Wahyu, penghapusan denda berlaku untuk tunggakan PBB mulai tahun pajak 1994 hingga 2026. Wajib pajak cukup membayar pokok tagihan karena sistem akan menghapus denda secara otomatis saat proses pembayaran dilakukan.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya selama program berlangsung.

Poster pembebasan sanksi administrasi pajak daerah Kota Malang.
Poster pembebasan sanksi administrasi pajak daerah Kota Malang.

Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Wahyu mengajak masyarakat memanfaatkan momentum pembebasan denda tersebut sebagai kesempatan menyelesaikan kewajiban perpajakan.

"Saya berharap bisa dimanfaatkan warga Kota Malang untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," katanya.

Baca Juga: Begini Nasib UMKM di Malang Raya Jika Pajak Dipungut Marketplace

Dia menegaskan, penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dana yang dihimpun dari pajak, lanjut Wahyu, digunakan untuk mendukung pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur di Kota Malang. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Editor : Aditya Novrian
Pembebasan Denda Pajak Malang Pajak Daerah Kota Malang wahyu hidayat Pemkot Malang PBB Kota Malang