MALANG KOTA, RADAR MALANG - Upaya hukum yang dilakukan user Malang City Point (MCP) kembali berlanjut. Sejak 2025 sampai sekarang, ratusan user apartemen maupun kondo minium hotel (kondotel) berupaya membatalkan risalah lelang. Itu dilakukan setelah ada permintaan pengosongan dari PT Sejahtera Sentosa Gemilang (SSG).
Sebagai informasi, masalah apartemen di Jalan Terusan Dieng itu mencuat sekitar tahun 2010. Diawali dengan permasalahan jual beli unit apartemen maupun kondotel. Puncaknya terjadi saat PT Griya Mapan Lestari (GML) yang sebelumnya menjadi pengembang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2021 lalu.
Baca Juga: User Malang City Point (MCP) Gugat Tiga Pihak untuk Uang Pembelian
Karena sudah pailit, pengelolaan MCP baik apartemen maupun kondotel diserahkan kepada kurator. Dalam kondisi pailit, kurator me akukan lima kali lelang. Lelang pertama dan lelang kedua dinyatakan gagal karena tidak ada peminatnya. Kemudian, lelang ketiga di batalkan kurator.
Lalu lelang keempat dibatalkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Baru pada lelang ke lima yang berlangsung Oktober 2024, dinyatakan sah. Lelang tersebut dimenangkan PT Sejahtera Sentosa Gemilang (SSG) dari Malang.
Janu Wiyanto, kuasa hukum para user MCP menjelaskan, pada 2025 lalu para user di minta pergi secara sukarela. ”Karena itu kami akhirnya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk membatalkan risalah lelang,” kata dia, kemarin (7/8).
Saat proses hukum masih berjalan, PT SSG mengajukan eksekusi pengosongan. Hal itu menurut Janu dibuktikan dengan adanya Penetapan Eksekusi Nomor 20 yang dikeluarkan Ketua PN Malang pada Oktober 2025.
”Karena pengosongan itu para user berupaya melakukan perlawanan sampai sekarang,” tegas Janu. Meski sekarang unit masih dikuasai para user secara fisik. Dia menambahkan, ada 60 user yang mengajukan gugatan perlawanan.
Namun yang baru mendaftarkan gugatan baru 20 user. Gugatan dari 20 user itu ternyata ditolak. Karena penolakan tersebut, pihaknya berencana mengajukan upaya banding. Gugatan juga coba dilayangkan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Itu dilakukan untuk menggugat kurator yang pernah mengelola MCP. ”Tapi oleh pihak pengadilan ditolak karena kurator tidak diketahui keberadaannya atau kabur,” sambung Janu. Dia turut menyesalkan penolakan itu. Janu menyebut bahwa seharusnya Pengadilan Niaga Surabaya mencari atau mengumumkan ke media.
Namun, menurut majelis hakim para user yang harus mencari tahu.
Sementara itu, salah satu ahli waris pemilik unit di MCP yakni Debie Dyah Anggari juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kurator maupun PT SSG.
Terhadap kurator, Debie menyatakan bahwa nilai limit lelang hanya Rp 87 miliar. Nominal nilai limit itu jauh dari harga pasar senilai Rp 300 miliar. Pihaknya juga kecewa dengan PT SSG sebagai pemenang lelang. Sebab, PT SSG dinilai meminta seluruh aset dari MCP.
Padahal yang dilelang sebetulnya hanya mal dan hotel. ”Selain itu, PT SSG juga tidak memenuhi persyaratan dalam lelang. Harusnya peserta lelang berkecimpung dan memiliki pengalaman di bidang properti selama 10 tahun,” terang Debie. Kenyataannya, lanjut Debie, PT SSG baru didirikan pada 2022.
Tak hanya itu, Debie menyebut PT SSG juga meminta para user membeli ulang unit dengan cara top-up. Nominal top-up yang diminta mencapai Rp 6 juta per meter persegi. Padahal unit yang dibeli setiap user berbeda-beda. Nominal top-up pun terbilang besar.
”Tentu kami menolak top up,” tegas Debie. Apalagi banyak user yang sudah membayar lunas unit-unit yang dimiliki. Kemudian kini diminta melakukan top-up. Dia menyebut bahwa sebelumnya ada upaya pengosongan paksa. Selain itu, PT SSG juga berupaya mengganggu operasional user. Karena kondisi yang terjadi, pihaknya masih memperjuangkan gugatan di pengadilan. (mel/by)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang