Muhammadiyah-NU Minta Penggunaan Sound Horeg Diatur

Galih R Prasetyo • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 16:22 WIB
HARUS DIATUR: Dua pesepada melintas di depan banner pengumuman acara sound horeg di wilayah Sidoarjo, kemarin
HARUS DIATUR: Dua pesepada melintas di depan banner pengumuman acara sound horeg di wilayah Sidoarjo, kemarin.

SIDOARJO, RADAR MALANG – Penggunaan sound horeg untuk perayaan hut kemerdekaan RI Ke-81 di Kota Delta mulai marak. Agar tak mengganggu masyarakat, pengurus Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) Sidoarjo mendesak pemkab untuk membatasi penggunaan sound horeg untuk Agustusan.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) sidoarjo Prof Dzo’ul Milal mengatakan, penggunaan sound horeg perlu diatur, terutama terkait tingkat kebisingan dan waktu penggunaannya. Menurut Dzo’ul, hiburan dalam perayaan kemerdekaan semestinya tetap mempertimbangkan lingkungan. ”Kami khawatir akan merusak pendengaran jika tidak dibatasi,” ujarnya.

Baca Juga: Beredar Jadwal Kegiatan Sound Horeg di Medsos Jelang Hari Kemerdekaan, Polres Malang Perketat Pengawasan

Dia mengusulkan tingkat suara sound horeg maksimal 100 desibel. ”Penggunaan  sound system harus tetap mempertimbangkan kenyamanan masyarakat. jangan sampai justru mengganggu orang lain,” kata dzo’ul.

Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sidoarjo Zainal Abidin meminta penyelenggara sound horeg memperhatikan etika sosial. Kalau sudah ada teguran, pengguna sound horeg harus memperhatikannya. Zainal menegaskan, kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

”Jangan sampai mengganggu kegiatan ibadah. Ini tidak diperbolehkan,” tegasnya. Zainal mendukung adanya aturan yang mengatur penggunaan sound horeg. Pihaknya menolak kegiatan yang melanggar norma agama dan norma kesusilaan.

Baca Juga: Jadwal Karnaval dan Sound Horeg Malang Raya Awal Agustus 2026

Sementara itu, Kepala Disporapar Sidoarjo Yudhi Irianto mengatakan, Pemkab tengah menyiapkan surat edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan peringatan HUT KE-81 Kemerdekaan RI. Salah satu hal yang menjadi pembahasan adalah penggunaan sound horeg agar tidak mengganggu masyarakat.

Yudhi menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan sound horeg. namun, penggunaannya harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Selain itu, dia mengingatkan agar kegiatan tidak diwarnai penyediaan minuman keras yang berpotensi memicu keributan. ”Ada SE turunan dari edaran Gubernur. nanti, akan diumumkan sebagai pedoman,” kata Yudhi. (ful/hen/gp)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
Muhammadiyah-NU sound horeg PDM PCNU