KARANGPLOSO, RADAR MALANG – Satpol PP Kabupaten Malang menyiapkan penindakan terhadap 29 reklame yang terindikasi melanggar ketentuan perizinan. Puluhan reklame tersebut masuk daftar penertiban setelah mendapat rekomendasi dari DPMPTSP Kabupaten Malang. Namun, pembongkaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu dukungan anggaran operasional.
Sepanjang Januari hingga pekan lalu, Satpol PP telah menindak 45 reklame bermasalah. Penindakan tidak selalu berujung pembongkaran karena sebagian pemilik memilih menyelesaikan kewajiban, seperti mengurus izin maupun membayar pajak reklame.
Tiga Reklame di Karangploso Sudah Ditertibkan
Tiga reklame berukuran besar di Kecamatan Karangploso menjadi penertiban terbaru. Satu reklame berada di Desa Kepuharjo, sedangkan dua lainnya berada di Desa Ngijo. Ketiganya ditindak dengan mekanisme berbeda sesuai kondisi pelanggaran masing-masing.
Baca Juga: Pemkab Malang Mengidentifikasi 82 Reklame Tak Berizin, Ini Pendapatan dari Pajak Reklame
Reklame di Kepuharjo dibongkar sendiri oleh pemilik setelah mendapat penertiban dari Satpol PP. Selain masa izin reklame telah berakhir sejak awal Juli, keberadaannya juga dinilai mengganggu akses menuju kawasan perumahan di belakang lokasi.
Kasatpol PP Kabupaten Malang Indra Gunawan mengatakan, pemilik sempat meminta tambahan waktu untuk membongkar reklame tersebut. Namun, permintaan itu tidak disetujui karena izin reklame sudah tidak berlaku.
”Sempat minta tiga bulan waktu untuk membongkar, tapi kami tidak ambil kompromi,” ujarnya.
Sementara itu, dua reklame di Desa Ngijo dibongkar petugas karena persoalan perizinan. Salah satunya tercatat telah membayar pajak, tetapi tidak mengantongi izin reklame. Sedangkan satu reklame lainnya tidak diketahui pemiliknya.
”Yang satu ada pajak masuk, tapi tidak ada izinnya. Yang satunya tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi,” kata Indra.
Baca Juga: 2.816 Reklame Bermasalah di Kabupaten Malang Ditertibkan, Banner Kedaluwarsa Paling Banyak Ditemukan
29 Reklame Lain Masih Menunggu Penindakan
Sebanyak 29 reklame lainnya telah masuk daftar penindakan Satpol PP setelah DPMPTSP Kabupaten Malang mengajukan permintaan pembongkaran. Reklame-reklame tersebut diketahui memiliki berbagai bentuk pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Menurut Indra, penertiban tidak semata-mata dilakukan untuk menata keberadaan reklame. Langkah tersebut juga berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak serta upaya mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Terakhir masuk 29 reklame dengan berbagai macam pelanggaran. Langkah kami untuk menindak reklame-reklame ini untuk meminimalisir potensi kebocoran PAD,” jelasnya.
Meski demikian, penindakan terhadap puluhan reklame tersebut belum dapat dilakukan dalam waktu dekat. Satpol PP masih menunggu dukungan anggaran operasional untuk melaksanakan pembongkaran di lapangan.
Sebelumnya, dari 45 reklame yang ditindak sejak awal tahun, tidak semuanya langsung dibongkar. Satpol PP memberikan ruang kepada pemilik yang masih dapat memenuhi ketentuan untuk menyelesaikan kewajiban, termasuk pengurusan izin dan pembayaran pajak.
Sementara reklame yang tidak memiliki izin, tidak bertuan, atau tetap melanggar ketentuan setelah diberikan penanganan menjadi sasaran pembongkaran.