RADAR MALANG - Nama Gadang ternyata bukan sekadar bagian dari perkembangan Kota Malang modern. Lebih dari enam abad lalu, kawasan tersebut telah dikenal sebagai wanwa atau desa. Jejaknya tersimpan dalam prasasti peninggalan Kerajaan Majapahit yang kini menjadi koleksi Museum Nasional Indonesia.
Prasasti Gadang Berusia Lebih dari Enam Abad
Prasasti Gadang merupakan peninggalan Majapahit yang ditemukan di kawasan Makam Lama Gadang, Jalan Gadang Gang VI. Batu andesit tersebut ditemukan oleh Mr. Maurenbrecher, pejabat kolonial yang melakukan penelitian pada 1923. Enam tahun kemudian, prasasti itu kembali diteliti K.C. Crucq sebelum dipindahkan ke Batavia pada 1929.
Kini, prasasti tersebut menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Indonesia dengan nomor inventaris D.180. Setelah museum mengalami kebakaran, prasasti itu disebut tidak lagi dipajang dan dipindahkan ke ruang penyimpanan.
Dosen Sejarah Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda’wah Pasuruan Rakai Hino Galeswangi menjadi salah satu peneliti yang kembali menelusuri keberadaan dan isi prasasti tersebut pada September 2022 hingga Januari 2023.
Penelitian itu awalnya dilakukan karena ketertarikan Rakai terhadap Prasasti Merjosari yang juga tersimpan di Museum Nasional. Saat menelusuri koleksi museum, perhatiannya kemudian tertuju pada prasasti yang berasal dari kampung halamannya.
“Tapi setelah melihat-lihat koleksi di sana, ketemu juga prasasti yang ditemukan di daerah Gadang. Akhirnya saya teliti itu juga,” kata Rakai.
Meski nama “Gadang” tidak disebut secara langsung dalam aksara Kawi yang terpahat pada batu, terdapat keterangan waktu yang memperkuat identitas prasasti tersebut sebagai peninggalan era Majapahit.
Prasasti mencatat tanggal 3 Kresnapaksa, hari Was, paringkelan Kaliwuan, pasaran Soma, wuku Wuyai, tahun 1307 Saka. Berdasarkan konversi penanggalan, tanggal tersebut bertepatan dengan Senin Kliwon, 24 Juli 1385.
“Dari tanggal itu terlihat bahwa prasasti itu peninggalan Kerajaan Majapahit. Di dalamnya menceritakan bahwa kawasan itu adalah Desa Sima atau bebas pajak dari kerajaan,” jelas Rakai.
Gadang Pernah Berstatus Desa Sima
Status desa sima menunjukkan bahwa kawasan Gadang pada masa itu memiliki kedudukan khusus. Wilayah tersebut memperoleh pembebasan atau keringanan pajak dari kerajaan karena terdapat bangunan suci yang harus dirawat.
Status tersebut diberikan Raja Hayam Wuruk kepada Dhapunta Bulanawijaya yang disebut sebagai kepala desa setempat. Aparatur desa kemudian mendapat tanggung jawab untuk memastikan bangunan suci tersebut tetap terpelihara.
“Karena di sana ada bangunan suci untuk peribadatan, semacam candi. Jadi Raja meminta kepala desa setempat untuk merawat bangunan itu, dan sebagai gantinya wilayah itu dibebaskan atau diringankan dari pajak,” imbuhnya.
Dengan demikian, prasasti tidak hanya menjadi bukti keberadaan permukiman di Gadang. Catatan tersebut juga menunjukkan adanya aktivitas pemerintahan desa sekaligus kehidupan keagamaan di kawasan tersebut pada masa Majapahit.
Jejak bangunan suci itu kini memang sulit ditemukan. Di kawasan Makam Lama Gadang, tidak terlihat struktur besar yang secara langsung dapat menunjukkan keberadaan candi.
Namun, masih terdapat sejumlah batu andesit yang menyerupai bagian bangunan kuno. Bebatuan tersebut berada di sekitar Punden Nyai Putri dan Mbah Djosari, tidak jauh dari pohon beringin.
Bagi Rakai yang juga Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang, keberadaan prasasti dan sejumlah temuan arkeologis tersebut menjadi petunjuk penting bahwa Gadang memiliki sejarah permukiman kuno.
Temuan Arca Ganesha Perkuat Jejak Bangunan Suci
Petunjuk lain mengenai keberadaan bangunan suci datang dari temuan arca Ganesha di kawasan tersebut. Arca itu disebut pernah ditemukan di sekitar lokasi bangunan suci yang berkaitan dengan prasasti.
Saat ini, arca tersebut berada di Janti, Kecamatan Sukun, dalam koleksi seorang kolektor. Arca itu juga telah memiliki surat keputusan sebagai benda cagar budaya.
Baik prasasti maupun arca tersebut tidak ditemukan melalui proses ekskavasi arkeologis. Keduanya ditemukan dalam kondisi terekspos di permukaan tanah.
Kondisi itu membuat Rakai menduga masih terdapat bagian struktur bangunan suci yang berada di bawah permukaan tanah sekitar Makam Lama Gadang.
Namun, upaya untuk membuktikan dugaan tersebut melalui ekskavasi bukan perkara mudah. Makam Lama Gadang telah digunakan sebagai area pemakaman umum sejak masa kolonial.
“Urusannya bisa panjang kalau mau ekskavasi sekarang, harus bongkar makam dan izin ke keluarga orang yang dimakamkan di sana,” tandas Rakai.
Di sisi lain, keberadaan prasasti yang kini tersimpan di Museum Nasional menjadi bukti tertulis yang penting. Lebih dari enam abad lalu, Gadang telah memiliki fungsi sebagai desa dan kawasan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan.
Jejak itu menunjukkan bahwa perkembangan kawasan Gadang jauh lebih tua dibandingkan wajah Kota Malang modern. Di balik permukiman yang kini padat, tersimpan catatan tentang sebuah desa sima yang pernah hidup pada masa Kerajaan Majapahit.
Editor : Aditya Novrian