MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sebanyak 490 pemerintah daerah (pemda) dikabarkan mengalami kesulitan untuk memenuhi biaya gaji pegawai. Dari jumlah itu, ada 39 pemda yang kondisi keuangannya disebut kritis. Untuk Pemkot Malang, gaji maupun tunjangan pegawai dipastikan aman selama setahun.
Sebelumnya, pada Juli lalu pemerintah pusat melakukan pendataan terkait kekuatan fiskal daerah dalam memenuhi gaji pegawai. Dari hasil pendataan itu, sejumlah pemda mengeluhkan tidak bisa memenuhi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena pegawai dengan status tersebut digaji dengan APBD masing-masing daerah.
Mengatasi hal itu, pemerintah pusat menetapkan tiga skema. Pertama, meminta pemda melakukan efisiensi belanja dinas maupun rapat. Skema kedua, pemerintah pusat akan membayar dana bagi hasil (DBH) yang sebelumnya ditahan. Terakhir, jika masih terdapat kendala, pemerintah pusat akan menambah alokasi belanja melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang Baihaqi menyampaikan, Pemkot Malang tidak termasuk 490 daerah yang mengajukan keluhan terkait pembayaran gaji PPPK. Sampai saat ini, dia memastikan bahwa alokasi belanja pegawai, utamanya PPPK masih bisa ter-cover hingga akhir tahun.
”Pada Juli lalu kami tidak menyatakan kesulitan membayar gaji. Sampai saat ini masih aman,” tutur dia. Tidak adanya kendala itu terjadi karena sejak awal tahun Pemkot Malang telah melakukan efisiensi belanja pegawai. Yakni dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemotongan itu dilakukan kepada seluruh pegawai berdasar masa kerja.
Baca Juga: Mediasi Perdana Digelar, Puluhan Pegawai RSI Unisma Tagih Kepastian Gaji yang Tertunggak
”TPP itu diberikan sesuai kekuatan fiskal daerah. Kami sudah menghitung, perlu ada pengurangan sejak awal tahun,” tutur dia. Penyesuaian itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Malang Nomor 22 Tahun 2025 tentang TPP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi itu berlaku mulai 1 Januari 2026. Pemangkasan tunjangan dibagi dalam empat klaster. Masa kerja 1 hingga 3 tahun mendapatkan TPP sebesar 40 persen dari nilai kelas jabatan. Masa kerja 3 hingga 10 tahun mendapatkan TPP sebesar 65 persen. Sementara masa kerja 10 hingga 24 tahun mendapatkan TPP sebesar 85 persen.
Terakhir, masa kerja 24 tahun ke atas mendapatkan TPP sebesar 95 persen. ”Jadi meskipun TPP yang didapatkan berkurang dari tahun lalu, tidak ada keterlambatan atau kami tidak membayar gaji mereka. Penyesuaian itu penting untuk menjaga kekuatan fiskal,” tandas Baihaqi.
Baca Juga: APBD Tertekan Gaji Pegawai, Tekan hingga Maksimal 30 Persen
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan, sejauh ini belum ada keterlambatan maupun PHK terhadap ASN Pemkot Malang. Sesuai instruksi pemerintah pusat, pemda dilarang melakukan efisiensi jumlah pegawai. Meskipun anggaran belanja terus membengkak.
”Kami hanya meminta relaksasi kepada pemerintah pusat, belanja pegawai belum bisa di bawah 30 persen. Saat ini masih 40 persen,” jelas Wahyu. Itu sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Di dalamnya, disebutkan bahwa belanja pegawai pemda harus di bawah 30 persen pada 2027.
Sedangkan pada 2026, belanja pegawai pemkot masih berada di 43 persen dari total belanja daerah. Itu terjadi karena pengangkatan 3.000 lebih PPPK pada 2025. ”Untuk menyeimbangkan beban belanja pegawai, kami memutuskan tidak merekrut ASN tahun ini,” tutur Wahyu.
Total ada 358 ASN Pemkot Malang yang bakal pensiun selama 2026. Pemkot Malang akan mengisi dengan mengandalkan perekrutan tenaga baru pada 2025 lalu.
Akademisi Soroti Pemotongan TPP
Di tempat lain, akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) Prof Setyo Tri Wahyudi SE MSc PhD berpendapat, esensi dari pemberian TPP adalah meningkatkan kesejahteraan ASN yang notabene masih memiliki penghasilan 'relatif' kecil. Itu jika dibandingkan pegawai di sektor-sektor lain.
Setyo melanjutkan, adanya TPP diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN dalam memberikan layanan kepada masyarakat. ”Artinya pemberian TPP harus dipandang sebagai 'insentif' bagi peningkatan produktivitas,” ucap dia, kemarin (12/8).
Menurut Setyo, langkah Pemkot Malang menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2025 tentang skema pemotongan TPP bagi ASN kurang bijaksana. ”Mengingat penerapan skema tersebut menggunakan masa kerja sebagai pedoman teknisnya. Sudah dapat diprediksi jika ASN dengan masa kerja paling rendah misal di bawah 5 tahun akan mendapat pemotongan TPP terbesar dibanding ASN dengan masa kerja lebih lama,” sambung dia.
Padahal, sambung Setyo, struktur pegawai ASN masih didominasi mereka yang masa kerjanya rendah. Mulai ASN yang bertugas di garda depan dalam pemberian layanan ke masyarakat. Termasuk mereka yang harus duduk lama di kursi untuk melayani kebutuhan masyarakat, hingga mereka yang mendapatkan gaji paling rendah.
”Ironisnya justru mereka inilah yang harus mendapatkan pemotongan TPP dengan nominal terbesar,” sebut Setyo. Sementara, kepala dinas dengan masa kerja lebih panjang dan gaji yang sudah jauh lebih baik mendapatkan porsi pemotongan TPP terkecil.
Oleh karena itu, Setyo menyebut jika TPP untuk meningkatkan kesejahteraan, seharusnya targetnya adalah menjaga ASN yang belum sejahtera. Bisa dilakukan lewat pemotongan TPP dengan proporsi yang lebih rendah untuk ASN dengan masa kerja sedikit.
Sebaliknya, ASN dengan masa kerja lebih lama dan memiliki jabatan dikenakan potongan TPP dengan proporsi lebih besar. ”Saya meyakini, jika pemkot Malang memang ingin menjaga semangat meningkatkan kesejahteraan ASN dan sekaligus meningkatkan produktivitas layanan, pemkot harus memahami, siapa sebenarnya ASN yang seharusnya mendapatkan prioritas untuk dijaga kesejahteraannya,” papar dia. (adk/mel/by)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang