MALANG KOTA, RADAR MALANG – Fraksi PKB DPRD Kota Malang meminta Pemkot Malang lebih transparan dalam pelaksanaan relokasi Pasar Induk Gadang (PIG). Sorotan utama diarahkan pada dana swadaya pedagang yang disebut mencapai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta serta nasib pedagang lama yang belum mendapat kepastian tempat berjualan.
Persoalan tersebut kembali disampaikan Fraksi PKB dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, kemarin. Fraksi tersebut menilai sejumlah persoalan dalam proses relokasi perlu segera diperjelas agar tidak berkembang menjadi polemik di kemudian hari.
Dana Swadaya Pedagang Diminta Diaudit
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Kota Malang Anas Muttaqin mengatakan, pihaknya mendapat informasi mengenai adanya dana swadaya yang dihimpun dari pedagang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Karena itu, Pemkot Malang diminta melakukan audit untuk memastikan penggunaan dana tersebut.
“Kami meminta wali kota segera melakukan audit terkait dana swadaya karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah,” terang Anas.
Baca Juga: Relokasi Tahap 2 Pasar Induk Gadang: Nomor Lapak Diundi
Menurut dia, Fraksi PKB juga mendapat informasi mengenai dugaan praktik jual beli lapak di lokasi relokasi. Namun, informasi tersebut perlu ditelusuri dan dibuktikan lebih lanjut melalui audit maupun pemeriksaan terkait.
Anas menilai transparansi menjadi penting agar proses relokasi tidak menimbulkan persoalan baru antara pedagang dan pemerintah. Terlebih, kawasan relokasi berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.
Pedagang Lama Diminta Mendapat Kepastian
Selain persoalan dana swadaya, Fraksi PKB menyoroti keberadaan pedagang lama yang dinilai belum seluruhnya terfasilitasi di tempat relokasi. Salah satu persoalan yang disampaikan adalah izin pemakaian bedak bagi sejumlah pedagang yang belum kunjung diperpanjang.
“Kami berharap ada perhatian lebih terhadap pedagang yang masih terlantar,” tandas Anas.
Baca Juga: Proyek di Pasar Gadang Terganjal Sisa Lapak yang Belum Terbongkar
Fraksi PKB menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan solusi. Sebab, pedagang lama yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan membutuhkan kepastian tempat untuk melanjutkan usahanya.
Anas juga mengaitkan persoalan tersebut dengan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Karena itu, Fraksi PKB mendorong Pemkot Malang tidak hanya menyelesaikan aspek fisik relokasi PIG. Penataan administrasi, transparansi dana, serta kepastian bagi pedagang lama juga perlu menjadi bagian dari evaluasi agar persoalan relokasi tidak berkembang menjadi polemik baru pada masa mendatang.
Editor : Aditya Novrian