Dua Kades Hasil PAW di Kabupaten Malang Resmi Dilantik, Ini Sisa Masa Jabatannya

Biyan Mudzaky Hanindito • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 15:57 WIB
Bupati Malang H M. Sanusi (kanan) melantik dua kades hasil PAW. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)
Bupati Malang H M. Sanusi (kanan) melantik dua kades hasil PAW. (Biyan Mudzaky Hanindito/Radar Malang)

KEPANJEN, RADAR MALANG– Dua kepala desa (kades) hasil pemilihan kepala desa antarwaktu (PAW) di Kabupaten Malang resmi dilantik Bupati Malang HM Sanusi, Senin (24/8). Keduanya merupakan kades terpilih dari Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, dan Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo.

Dua kades tersebut yakni Zainal Abidin yang kini memimpin Desa Sukolilo dan Kusno sebagai Kades Argosuko. Keduanya tidak menjalani masa jabatan penuh karena meneruskan sisa masa jabatan kades sebelumnya.

Dua Desa Isi Kekosongan Jabatan Kades

Zainal Abidin akan memimpin Desa Sukolilo hingga 22 Desember 2029. Sementara Kusno menjabat Kades Argosuko hingga 29 Agustus 2027.

Pelantikan keduanya berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim, Kota Malang. Dengan dilantiknya dua kades tersebut, masih ada tiga desa lain yang menjalani tahapan PAW.

Baca Juga: Bakar Sampah Berujung Petaka, Gudang Kardus di Pagak Ludes Terbakar

Bupati Malang HM Sanusi menjelaskan, PAW digelar untuk mengisi jabatan kades yang kosong sebelum masa jabatan berakhir. Tahun ini, terdapat lima desa di Kabupaten Malang yang melaksanakan PAW karena kades sebelumnya mengundurkan diri atau meninggal dunia.

“Se-Kabupaten Malang di tahun ini ada lima desa yang menjalankan PAW lantaran kadesnya mengundurkan diri atau meninggal dunia. Kedua desa ini kadesnya kosong karena meninggal dunia,” kata Sanusi.

Jabatan yang kosong sebelumnya diisi oleh penjabat (Pj) kades yang ditunjuk Pemkab Malang. Setelah proses PAW selesai, kades terpilih kemudian dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan tersebut.

Sanusi meminta Zainal dan Kusno segera menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memastikan pembangunan desa tetap berjalan sesuai aturan. Pengelolaan program dan anggaran desa menjadi salah satu hal yang ditekankan.

Baca Juga: Setoran Parkir di Kota Malang Belum Mencapai 50 Persen, Ini Langkah-Langkah yang Disiapkan Dishub

Menurut dia, setiap program pembangunan harus mengacu pada perencanaan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Perubahan program maupun anggaran juga harus ditempuh melalui prosedur yang berlaku.

“Kalau tidak tercantum dan perubahan itu tidak melalui prosedur yang berlaku, bisa bermasalah hukum. Beberapa tahun lalu ada yang seperti itu,” tegas Sanusi.

Karena itu, kedua kades diminta tidak mengambil kebijakan pembangunan secara sembarangan. Selain membina masyarakat, kepala desa harus memastikan setiap kebijakan administrasi dan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Editor : Aditya Novrian
Kades Kabupaten Malang PAW kepala desa Kades Sukolilo Kades Argosuko Bupati Malang