Angkat Guru PPPK jadi PNS, Pemkot Malang Bisa Hemat Rp 94 Miliar

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:35 WIB
Ilustrasi Guru PPPK (freepik)
Ilustrasi Guru PPPK (freepik)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Jika terealisasi, wacana pengangkatan guru dengan status Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS bakal menguntungkan pemerintah daerah. Pemkot Malang bisa melakukan penghematan anggaran hingga Rp 94 miliar. Anggaran itu biasa dialihkan pembangunan infrastruktur atau program mendasar lainnya. 

Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana mengatakan, saat ini guru yang berstatus PPPK berjumlah 2.000 orang. Per bulan, Pemkot Malang harus mengeluarkan gaji Rp 3,5 juta untuk setiap orang dari APBD.

 Baca Juga: Pemkot Malang Tunggu Kepastian Pengangkatan 2.200 Guru PPPK Jadi PNS

”Tinggal dihitung (penghematan) jumlah guru dikalikan satu bulan Rp 3,5 juta. Kemudian dikalikan kebutuhan per tahun,” kata dia. Jika menggunakan perhitungan tersebut, kebutuhan untuk pembayaran gaji guru PPPK mencapai Rp 7,7 miliar per bulan. Dalam satu tahun, nominalnya sekitar Rp 92,4 miliar.

Dengan penghematan itu, disdikbud tentu sangat mendukung. Sebab, mayoritas anggaran di dinas tersebut hanya untuk gaji pegawai. ”Kami mendukung jika ada kebijakan peralihan menjadi PNS. Kami mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” tutur Jana. 

Dia menambahkan, terdapat perbedaan mekanisme antara guru PPPK dengan guru PNS. Guru PPPK memiliki masa kontrak yang dapat diperpanjang. Kemudian terdapat evaluasi kinerja dalam periode tertentu. ”PPPK setiap lima tahun bisa dievaluasi, sedangkan PNS tidak ada evaluasi dan perpanjangan kontrak. Tetapi jika memang keputusan pusat, kami akan mengikuti,” jelasnya.

 Baca Juga: DPR Desak Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Hapus Kastanisasi Guru!

Terkait PPPK paro waktu, Jana menyebut masih ada beberapa pegawai berstatus itu di perangkat daerahnya. Namun bukan sebagai guru. ”Jumlahnya kecil, itu pun tenaga kependidikan. Seperti tata usaha atau pustakawan,” imbuh dia. 

Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Kota Malang Asmualik menuturkan, pengangkatan itu masih rencana. Kemungkinan gaji guru PPPK masih dianggarkan pada APBD 2027. Namun, Pemkot Malang juga harus bersiap dengan skala kemungkinan. 

Jika kebijakan tersebut jadi dilaksanakan pada 2027, ada peluang Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Karena alokasi gaji guru pada APBD tidak digunakan lagi. ”Pemkot harus menyediakan alokasinya pada APBD 2027. Jika memang diangkat PNS, anggaran bisa dialihkan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” tutur Asmualik. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
Sumber : Radar Malang
hemat Guru PPPK pns APBD