Masih Didominasi Peredaran dengan Sistem Ranjau
MALANG KOTA, RADAR MALANG - Akhir Agustus rutin diperingati sebagai Hari Kesadaran Overdosis Internasional. Peringatan itu bertujuan untuk mengenang korban meninggal akibat overdosis sekaligus menegaskan bahaya narkoba.
Kampanye untuk itu terus dilakukan karena temuan kasus narkoba selalu mengalami peningkatan. Di Kota Malang sendiri, temuannya mencapai 200-an kasus per tahun (selengkapnya baca grafis). Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, barang bukti yang ditemukan setiap tahun mencapai ribuan butir dan puluhan kilogram.
”Sejak saya menjabat dari Mei sampai Agustus 2026, saya bersama para personel sudah mengumpulkan barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak 5,779 kilogram,” kata dia, kemarin (28/8). Selain sabu-sabu, ada 4.449 butir ekstasi, 230 ribu butir double L, 5,48 gram tembakau sintei, dan 58,14 gram ganja yang telah disita.
Itu belum termasuk barang bukti yang ditemukan pada periode-periode sebelumnya. Hendro melanjutkan, kasus-kasus peredaran narkoba banyak ditemukan dengan modus ranjau. ”Jadi narkoba ditaruh di suatu tempat, kemudian pembeli atau pemakai mengambil di tempat itu,” lanjutnya.
Kemudian ada juga yang belum sempat diedarkan, namun sudah berhasil diendus aparat kepolisian. Salah satunya kasus peredaran sabu-sabu seberat 5,7 kilogram. Belum lama ini, pihaknya juga menemukan peredaran narkoba yang merupakan pengembangan dari Kecamatan Sukun, Kota Malang ke Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: Operasi Tumpas Ungkap 45 Kasus Narkoba di Kota Malang
Pada penggeledehan pertama 11 Agustus, polisi mengamankan 101 butir ekstasi dan 111 ribu pil double L yang dikemas dengan botol maupun plastik klip. Kemudian pada penggeledahan kedua 17 Agustus, polisi menyita 1.360 butir ekstasi. Ribuan ekstasi itu disembunyikan dalam boneka.
Selain boneka, ada juga narkoba yang dibentuk permen dan dikemas seperti jajanan impor. Hal itu ditemukan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. ”Kalau permen termasuk baru, tapi ditemukan oleh Mabes Polri. Kemudian mabes turun ke Kota Malang untuk melakukan penangkapan,” sambung mantan Kanit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur tersebut.
Hendro menyampaikan, para tersangka pengedar narkoba berasal dari berbagai kalangan. Terutama usia produktif dari kisaran 19 tahun sampai 50 tahun. Kendati demikian, tidak semua tersangka diproses hingga ke meja hijau. Ada pula yang berakhir dengan restorative justice.
Baca Juga: Jaringan Narkoba Malang Terbongkar, 1.360 Ekstasi Disembunyikan dalam Boneka
Menurut aturan, restorative justice hanya bisa dilakukan jika barang buktinya kurang dari 1 gram. Untuk mencegah peredaran narkoba, pihaknya memberi atensi terhadap 5 kecamatan di Kota Malang. ”Jangan sampai kecamatan satu kita dahulukan, yang lain kecolongan. Kita tetap waspadai adanya peredaran narkoba di seluruh kecamatan,” tegas Hendro.
Untuk memperketat pengawasan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi. Baik kepada pelajar, mahasiswa, maupun masyarakat umum. Sosialisasi yang dilakukan berupa penyuluhan bahaya penggunaan narkoba dan hukuman bagi pengedar narkoba.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk menyebut pihaknya rutin menerima kasus narkoba setiap tahun. Misalnya saja pada Januari sampai Agustus 2026. ”Yang masuk ke kami selama delapan bulan terakhir ada 142 perkara. Namun yang inkracht sebanyak 133 perkara,” beber Hasudungan. Untuk perkara yang mendominasi adalah peredaran narkoba jenis sabu-sabu. (mel/by)
Editor : A. NugrohoSumber : Radar Malang