MALANG KOTA, RADAR MALANG - Antrean pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memadati pelayanan Polresta Malang Kota, Selasa (8/9). Hingga pukul 12.00, petugas telah menerbitkan sekitar 170 lembar SKCK. Mayoritas pemohon membutuhkan dokumen tersebut sebagai persyaratan melamar pekerjaan.
Lonjakan pemohon terlihat sejak pelayanan dibuka sekitar pukul 08.00. Selain untuk kebutuhan lamaran kerja, sejumlah masyarakat juga tengah menyiapkan dokumen administrasi untuk mengikuti berbagai peluang rekrutmen tenaga kerja maupun aparatur sipil negara (ASN).
Pemohon tidak hanya berasal dari Kota Malang. Sejumlah masyarakat dari luar daerah juga memanfaatkan pelayanan SKCK di Polresta Malang Kota, termasuk warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Sebelum datang ke lokasi, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara daring melalui Super App Polri. Sistem tersebut memungkinkan masyarakat mengisi data dan mengunggah persyaratan sebelum menentukan lokasi pencetakan SKCK.
170 SKCK Terbit hingga Pukul 12.00
Sebanyak sekitar 170 lembar SKCK telah diterbitkan Polresta Malang Kota hingga Selasa siang. Tingginya aktivitas pelayanan tersebut didominasi pemohon yang membutuhkan SKCK untuk keperluan pekerjaan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, peningkatan jumlah pemohon tidak mengubah pelayanan yang diberikan petugas. Masyarakat tetap dilayani dengan mengedepankan kecepatan sekaligus membantu pemohon yang masih mengalami kendala dalam proses administrasi.
Baca Juga: Oknum Gus dari Ponpes di Kecamatan Klojen Resmi Ditahan Polresta Malang Kota
“Petugas kami tetap memberikan pelayanan secara humanis, ramah dan cekatan. Pemohon yang masih belum memahami persyaratan atau prosedurnya akan dibantu sampai prosesnya dapat diselesaikan,” katanya.
Menurut Lukman, pelayanan SKCK tetap dibuka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, jumlah fisik SKCK yang dapat dicetak menyesuaikan ketersediaan material yang didistribusikan dari Mabes Polri.
“Pelayanan tetap kami optimalkan. Untuk jumlah pencetakan menyesuaikan ketersediaan material SKCK yang ada,” jelasnya.
Daftar SKCK Bisa Dilakukan secara Daring
Masyarakat dapat mempercepat proses administrasi dengan melakukan pendaftaran melalui Super App Polri. Pemohon terlebih dahulu mengunduh aplikasi, melakukan registrasi atau login, kemudian melengkapi dan memverifikasi data identitas.
Tahap berikutnya meliputi pengunggahan dokumen persyaratan, pengisian formulir, pemilihan lokasi pencetakan, serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.
Setelah proses administrasi selesai, pemohon dapat mencetak SKCK di lokasi yang telah dipilih, khususnya pada tingkat Polres atau Polresta. Sistem tersebut juga memungkinkan masyarakat dari luar Kota Malang memilih lokasi pencetakan yang lebih mudah dijangkau.
Baca Juga: 1,5 Tahun, Polresta Malang Kota Tangani 19 Kasus Kekerasan pada Anak
Pemohon Didominasi Pencari Kerja
Kebutuhan SKCK untuk melamar pekerjaan menjadi salah satu alasan meningkatnya jumlah pemohon. Nadia, 23, mahasiswi Poltekkes jurusan Gizi, merupakan salah satu pemohon yang datang ke Polresta Malang Kota untuk melengkapi dokumen lamaran kerja.
“SKCK ini saya gunakan untuk melengkapi persyaratan melamar pekerjaan. Prosesnya cukup terbantu karena petugas juga memberikan arahan,” ucapnya.
Untuk pengajuan SKCK, pemohon umumnya perlu menyiapkan fotokopi KTP atau SIM beserta dokumen asli, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, serta fotokopi paspor jika memilikinya. Pemohon juga perlu menyiapkan enam lembar pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
Editor : Aditya Novrian