Hiburan Malam di Kota Malang Menjamur, Moratorium Izin Tempat Baru Mulai Dibahas

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:18 WIB
Jubir PKS Akhdiyat Syabril Ulum membacakan pandangan fraksi pada Rapat Paripurna, hari ini. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)
Jubir PKS Akhdiyat Syabril Ulum membacakan pandangan fraksi pada Rapat Paripurna, hari ini. (Andika Satria Perdana/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG — Keberadaan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (21/9). Jumlah tempat hiburan malam yang mencapai 31 lokasi memunculkan wacana moratorium pemberian izin baru mulai 2027.

Data terakhir menunjukkan, 31 tempat hiburan malam tersebut terdiri atas 18 tempat karaoke dan 13 klub malam. Sementara itu, jumlah toko yang menjual minol belum diketahui secara pasti.

Wacana moratorium tersebut muncul seiring dorongan agar Pemkot Malang mengevaluasi kembali usaha hiburan malam dan penjualan minol yang telah beroperasi. Evaluasi mencakup jumlah, lokasi, kepatuhan perizinan, hingga efektivitas pengawasan.

Moratorium Izin Baru Mulai Diusulkan

Moratorium yang diwacanakan bukan untuk menghentikan usaha yang telah beroperasi, melainkan membatasi penerbitan izin baru. Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum meminta Pemkot Malang mempertimbangkan kebijakan tersebut mulai 2027.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam The Souls Diduga Tetap Beroperasi meski Sudah Diperingatkan Satpol PP, DPRD Kota Malang Tegas Minta Ditutup

“Moratorium ini menjadi titipan para ulama, MUI dan ormas Islam lainnya. Kami berjanji menyampaikan kepada Pemkot Malang,” tuturnya.

Menurut Ulum, pemerintah perlu melihat kembali dampak keberadaan usaha tersebut sebelum menambah jumlah lokasi melalui penerbitan izin baru.

Tak Hanya Pertimbangkan Penerimaan Daerah

Pembahasan mengenai hiburan malam dan penjualan minol juga dinilai tidak cukup jika hanya melihat aspek ekonomi maupun penerimaan daerah. Dampak sosial, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat disebut perlu masuk dalam pertimbangan kebijakan perizinan.

Baca Juga: Intai Hiburan Malam, Satpol PP Kota Malang Nyaru Jadi Preman

Hal tersebut dinilai semakin relevan karena Kota Malang menyandang status sebagai kota pendidikan. Karena itu, keberadaan dan perkembangan usaha hiburan malam serta penjualan minol perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan usaha yang telah berjalan.

Editor : Aditya Novrian
hiburan malam Kota Malang dprd kota malang Izin Usaha minuman beralkohol Moratorium