MALANG KOTA, RADAR MALANG — Keberadaan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota Malang kembali menjadi sorotan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (21/9). Jumlah tempat hiburan malam yang mencapai 31 lokasi memunculkan wacana moratorium pemberian izin baru mulai 2027.
Data terakhir menunjukkan, 31 tempat hiburan malam tersebut terdiri atas 18 tempat karaoke dan 13 klub malam. Sementara itu, jumlah toko yang menjual minol belum diketahui secara pasti.
Wacana moratorium tersebut muncul seiring dorongan agar Pemkot Malang mengevaluasi kembali usaha hiburan malam dan penjualan minol yang telah beroperasi. Evaluasi mencakup jumlah, lokasi, kepatuhan perizinan, hingga efektivitas pengawasan.
Moratorium Izin Baru Mulai Diusulkan
Moratorium yang diwacanakan bukan untuk menghentikan usaha yang telah beroperasi, melainkan membatasi penerbitan izin baru. Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum meminta Pemkot Malang mempertimbangkan kebijakan tersebut mulai 2027.
“Moratorium ini menjadi titipan para ulama, MUI dan ormas Islam lainnya. Kami berjanji menyampaikan kepada Pemkot Malang,” tuturnya.
Menurut Ulum, pemerintah perlu melihat kembali dampak keberadaan usaha tersebut sebelum menambah jumlah lokasi melalui penerbitan izin baru.
Tak Hanya Pertimbangkan Penerimaan Daerah
Pembahasan mengenai hiburan malam dan penjualan minol juga dinilai tidak cukup jika hanya melihat aspek ekonomi maupun penerimaan daerah. Dampak sosial, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat disebut perlu masuk dalam pertimbangan kebijakan perizinan.
Baca Juga: Intai Hiburan Malam, Satpol PP Kota Malang Nyaru Jadi Preman
Hal tersebut dinilai semakin relevan karena Kota Malang menyandang status sebagai kota pendidikan. Karena itu, keberadaan dan perkembangan usaha hiburan malam serta penjualan minol perlu diikuti dengan pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan usaha yang telah berjalan.
Editor : Aditya Novrian