42 Izin Tempat Minol Terbit sejak 2023, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Evaluasi

Andika Satria Perdana • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 15:19 WIB
Seorang pria memilih minuman beralkohol. (Magnific)
Seorang pria memilih minuman beralkohol. (Magnific)

MALANG KOTA, RADAR MALANG — Sebanyak 42 izin baru tempat penjualan minuman beralkohol (minol) disebut terbit di Kota Malang sejak 2023. Data tersebut menjadi sorotan Fraksi PKS DPRD Kota Malang yang mendorong Pemkot Malang mengevaluasi kembali kebijakan perizinan tempat minol.

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Malang Akhdiyat Syabril Ulum mengatakan, angka tersebut tercatat dalam data yang diterima fraksinya selama tiga tahun terakhir. Menurut dia, jumlah penerbitan izin baru tersebut perlu menjadi bahan evaluasi terhadap pengendalian usaha minol di Kota Malang.

PKS Dorong Evaluasi Izin yang Sudah Terbit

Ulum menyebut Pemkot Malang sebelumnya pernah menerapkan moratorium penerbitan izin tempat minol. Namun, kebijakan tersebut dicabut pada 2023. Setelah itu, menurut catatan yang diterima Fraksi PKS, terdapat 42 penerbitan izin baru.

Baca Juga: Pemkot Malang Minta Warga Aktif Melapor jika Ada Toko Minol Langgar Aturan

“Melihat jumlah penerbitan izin mencapai 42 tempat sejak 2023, momentum ini perlu menjadi pertimbangan. Apakah kebijakan moratorium perlu diterapkan kembali,” ujar Ulum.

Dia menegaskan, evaluasi tidak ditujukan untuk mempersoalkan usaha minol yang telah mengantongi izin secara legal. Menurutnya, perhatian utama berada pada pengendalian pertumbuhan usaha dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Saat ini yang perlu dilakukan bukan menambah baru. Namun mengevaluasi yang sudah ada,” tegasnya.

Tak Hanya Melihat Pendapatan Daerah

Ulum mengatakan, kebijakan terkait tempat penjualan minol perlu mempertimbangkan aspek ketertiban masyarakat. Karena itu, menurut dia, pertumbuhan jumlah tempat usaha tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penerimaan daerah.

Baca Juga: Polisi Sita 200 Botol Minol dari Warung Tak Berizin di Wilayah Kabupaten Malang Selama 4 Bulan

“Pemkot Malang jangan hanya melihat tempat minol bisa meningkatkan pendapatan daerah. Namun perlu juga dilihat aspek religiusitas dan ketertiban umum,” tandas Ulum.

Fraksi PKS menilai evaluasi dapat menjadi bahan untuk menentukan arah kebijakan perizinan minol ke depan, termasuk kemungkinan penerapan kembali moratorium terhadap penerbitan izin baru.

Editor : Aditya Novrian
minuman beralkohol Malang izin tempat minol dprd kota malang fraksi pks Pemkot Malang