MALANG KOTA, RADAR MALANG — Ulah juru parkir (jukir) kembali menjadi sorotan di Kota Malang. Kali ini, keberadaan jukir tersebut terpantau di kawasan Ruko Dinoyo Indah, Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru. Polisi turun tangan setelah persoalan karcis parkir memicu adu argumen dengan seorang pengendara dan videonya beredar di media sosial.
Perselisihan bermula ketika pengendara motor mempertanyakan karcis yang diberikan jukir. Karcis tersebut dinilai berbeda dengan karcis resmi yang digunakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Dalam video yang beredar, pengendara dan jukir terlihat terlibat adu argumen. Jukir tersebut juga tidak mengenakan rompi petugas parkir, meski memiliki kartu tanda koordinator jukir yang memuat logo Dishub.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota. Petugas mendatangi lokasi pada Selasa untuk mengecek kondisi di lapangan sekaligus menindak jukir tidak resmi tersebut.
Baca Juga: Dilaksanakan Tahun Depan, Perda Parkir di Kota Malang Atur Sistem Bagi Hasil dengan Jukir
Jukir Diamankan, SIM Jadi Barang Bukti
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin membenarkan adanya penindakan terhadap jukir tersebut. Petugas turun setelah menerima informasi mengenai persoalan parkir yang ramai di media sosial.
“Benar, personel Sat Samapta menindaklanjuti aduan masyarakat terkait parkir yang viral di media sosial. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan klarifikasi dan kemudian dilakukan penindakan Tipiring,” ujar Lukman.
Polisi mengidentifikasi jukir tersebut berinisial MA, 44, warga Jalan Muharto VII, Kota Malang. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu buah SIM milik MA sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut di Mako Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Pemkot Malang Berencana Terapkan E-Parking di Pasar Gadang, Jukir Bakal Tergusur?
Persoalan Berawal dari Karcis Parkir
Perselisihan terjadi ketika pengendara mempertanyakan karcis parkir yang diterimanya. Perbedaan karcis tersebut kemudian memicu perdebatan antara pengendara dan jukir.
Lukman mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas informasi masyarakat mengenai persoalan parkir tersebut.
“Penindakan ini salah satu bentuk respons cepat informasi masyarakat, khususnya persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di ruang publik,” tegasnya.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat melaporkan persoalan yang membutuhkan penanganan kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000.
Editor : Aditya Novrian