Kepala Sekolah SMPN 18 Malang Diganti, Konselor hingga Psikiater Turun Tangan

Khansa Kamila • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 08:05 WIB
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin saat menjelaskan kasus kekerasan oleh Kepala Sekolah SMPN 18 (25/9). Sumber: memodaily.id
Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin saat menjelaskan kasus kekerasan oleh Kepala Sekolah SMPN 18 (25/9). Sumber: memodaily.id

MALANG, RADAR MALANG - Kepemimpinan kepala sekolah untuk SMPN 18 Malang sementara digantikan oleh kepala SMPN 1 Malang, dengan sementara membantu sebagai Pelaksana Harian (Plh) disana. 

Walikota Malang, Wahyu Hidayat, telah menandatangani pencabutan jabatan kepala SMPN 18 di hari Jumat (25/9) sebab kasus kekerasan fisik (penamparan dan pemukulan) terhadap siswa atas dasar pelanggaran aturan seragam sekolah. 

“Sudah saya tandatangani penonaktifan di hari Jumat kemarin, kemudian mengganti dengan Plh, yakni kepala SMP Negeri 1 Malang,” ujar Wahyu, mengutip laman Malangposcomedia (27/9). 

Metode pengajaran pun menurut Wahyu, pihaknya selalu mengedepankan interaksi pendekatan yang menyenangkan, yang menghadirkan ruang aman dan nyaman untuk para siswa. 

“Kami tidak henti-hentinya kepada para tenaga pengajar menyampaikan, bagaimana pendekatan kepada siswa tidak boleh dengan tangan (kekerasan), tapi bagaimana kita justru harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa,” ungkap Wahyu, Malangposcomedia (27/9). 

Mulai hari ini, Senin (28/9) pihak Pemkot Malang akan memberikan pendampingan bersama konselor maupun psikiater, melalui Dinkes dan Dinas Sosial dengan mendatangi sekolah, serta rumah siswa yang mengalami trauma akibat perlakuan kekerasan tersebut. 

“Mereka yang trauma ada pendekatan, dan mereka siap. Mulai senin besok mereka mendatangi rumah-rumah siswa yang merasa ada tekanan atau trauma terkait dengan apa yang telah dilakukan oleh kepala sekolah SMP Negeri 18 nonaktif,” jelas Wahyu, Malangposcomedia (27/9). 

Saat ini pelaku tengah ditangani pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum. 

Adapun Wahyu menambahkan bahwa mengenai kewajiban seragam lurik yang menjadi pemicu kasus kekerasan tersebut belum dapat dipastikan merupakan kebijakan dari Pemerintah Kota Malang. 

“Saya minta hari Kamis itu malah Kamis Mbois (pakaian bebas UMKM) untuk ASN. Makanya kalau ada yang mewajibkan lurik, saya juga tanda tanya, siapa yang mewajibkan lurik di hari kamis itu,” ungkap Wahyu, Malangposcomedia (27/9). 



Editor : Aditya N. Rian
Sumber : Diolah dari berbagai sumber
kepala sekolah smpn 18 malang pemkor malang kasus kekerasan