MALANG KOTA, RADAR MALANG – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) turun tangan menangani persoalan Apartemen Malang City Point (MCP). Kamis (1/10), Kepala BPKN Mufti Mubarok meninjau langsung MCP bersama Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin. Kunjungan itu menindaklanjuti pengaduan para konsumen atau user MCP.
Persoalan muncul setelah unit apartemen dan kondotel yang telah dibeli para user terancam dikosongkan apabila kewajiban top up sebesar Rp 6 juta per meter persegi tidak dipenuhi. Kondisi tersebut mendorong para konsumen mencari penyelesaian atas hak mereka.
BPKN Soroti Dana Hasil Lelang Rp 87 Miliar
Mufti mengatakan, salah satu hal yang menjadi perhatian BPKN adalah aliran dana hasil lelang yang nilainya mencapai Rp 87 miliar. Menurutnya, dana tersebut perlu ditelusuri karena hingga kini belum diterima para user.
Baca Juga: User Malang City Point (MCP) Gugat Tiga Pihak untuk Uang Pembelian
"Karena sudah dibayar, aliran dananya perlu ditelisik. Mengalir ke mana dan bagaimana? Karena sampai sekarang user belum menerima," ujar Mufti.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, BPKN mengusulkan dua opsi. Pertama, pengembalian dana atau refund kepada konsumen. Kedua, melanjutkan penyelesaian secara fisik terhadap unit yang telah dibeli para user.
"Pemerintah hadir, semua hadir. Kalau ada pihak yang alot, kami bisa koordinasikan dengan APH," tegasnya.
User Harap Hak Konsumen Segera Diselesaikan
Salah satu user Apartemen MCP, Agus Surwanto, menyambut kedatangan BPKN. Menurut dia, langkah tersebut memberi harapan bagi para user yang selama ini kesulitan mendapatkan kepastian penyelesaian.
Agus menyebut, apabila opsi pengembalian dana ditempuh, nilai yang perlu disiapkan diperkirakan mencapai Rp 60 miliar hingga Rp 70 miliar. Nilai tersebut merupakan perkiraan untuk pembelian kembali unit sesuai harga lama.
Baca Juga: User MCP Malang Demo, Minta BPN Blokir SHGB
"Sebetulnya kalau kami minta ganti beli kembali sesuai dengan harga lama itu sekitar Rp 60 miliar sampai Rp 70 miliar. Jadi mungkin masih bisa dilakukan oleh kurator nantinya," beber Agus.
Menurutnya, keberadaan kurator menjadi penting karena berkaitan dengan syarat dan kewajiban dalam proses lelang. Para user berharap BPKN dapat membantu menemukan kurator sekaligus mendorong penyelesaian hak-hak konsumen.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menyatakan Pemkot Malang turut mendorong penyelesaian persoalan MCP. Menurutnya, penyelesaian tersebut berkaitan dengan hak warga Kota Malang sebagai konsumen.
Di sisi lain, kewenangan Pemkot Malang dalam persoalan tersebut terbatas. "Tapi kami ingin melindungi masyarakat kami yang juga konsumen sekaligus menjaga iklim usaha," pungkas Ali.
Editor : Aditya Novrian