KEPANJEN, RADAR MALANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Malang masih menunggu keputusan Mahkamah Partai terkait polemik yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra berinisial UAM. DPC menegaskan belum dapat menjatuhkan keputusan maupun sanksi karena kewenangan tersebut berada di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Malang Zia’ul Haq mengatakan, pihaknya hanya menjalankan mekanisme internal partai dengan menunggu proses di Mahkamah Partai. DPC tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan keputusan akhir terhadap UAM.
“DPC Kabupaten Malang tidak bisa memberikan keputusan tetap. Yang bisa memberikan keputusan maupun sanksi itu Mahkamah Partai,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Malang Terancam Dipecat Gerindra setelah Terjerat Kasus Narkoba
Belum Terima Dokumen Resmi
Zia menyebut DPC Gerindra Kabupaten Malang hingga kini belum menerima salinan resmi hasil pemeriksaan UAM dari kepolisian maupun dokumen terkait rehabilitasi. Kondisi tersebut membuat pihaknya belum dapat memastikan status hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang akan diambil partai.
Meski demikian, DPC sebelumnya telah melakukan klarifikasi kepada UAM setelah persoalan tersebut mencuat ke publik. Klarifikasi dilakukan melalui komunikasi langsung antara UAM dan jajaran DPC.
“Beliau sudah menyampaikan lewat telepon ke kami di DPC berkenaan dengan kasus tersebut. Intinya beliau meminta maaf dan menunggu panggilan Mahkamah Partai,” jelas Zia.
Baca Juga: Dikabarkan Ditangkap Polisi saat Pesa Narkoba di Hotel Surabaya, Ini Respons Badan Kehormatan DPRD
Tunggu Keputusan DPP
Zia menegaskan, DPC Gerindra Kabupaten Malang tidak akan mengambil keputusan sebelum ada ketetapan dari Mahkamah Partai. Proses selanjutnya sepenuhnya menunggu mekanisme internal di tingkat DPP.
“Negatif-positif tunggu keputusannya,” tandasnya.
Editor : Aditya Novrian