RADAR MALANG – Persoalan pasokan bahan bakar minyak (BBM) tak hanya menyulitkan masyarakat. Pengusaha Pertashop juga menghadapi tekanan di tengah ketidakpastian distribusi BBM.
Pengusaha Pertashop Malang Raya Awangga Wisnuwardhana menilai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah jam operasional SPBU. Atau membatasi pembelian melalui skema ganjil-genap. Menurutnya, pemerintah perlu membenahi persoalan pasokan dari hulu.
Baca Juga: Antrean SPBU di Kota Malang Jadi Sorotan, Stok BBM Diklaim Aman hingga Akhir Oktober
Pria yang akrab disapa Angga itu menduga keterbatasan anggaran pemerintah pusat menjelang akhir tahun turut memengaruhi kebijakan pengadaan dan distribusi BBM. Kondisi tersebut berpotensi membuat penyaluran ke SPBU berlangsung bertahap dengan volume yang tidak sesuai kebutuhan.
“Menurut saya pengiriman dilakukan secara bertahap dan dicicil agar stok cukup hingga akhir tahun,” ujarnya. Ketidakpastian pasokan kemudian memunculkan persoalan lanjutan di tingkat penyalur. Ketika antrean kendaraan mengular, pengusaha SPBU menghadapi tekanan untuk memperpanjang waktu pelayanan.
Angga menilai tuntutan agar SPBU beroperasi selama 24 jam perlu mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Sebab, penambahan jam operasional bukan sekadar membuka layanan lebih lama, tetapi juga menambah beban biaya dan risiko operasional.
Penggunaan dispenser secara terus-menerus juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan teknis. Karena itu, kebijakan penambahan jam operasional dinilai perlu disertai perhitungan mengenai kemampuan pasokan, biaya operasional, dan kesiapan peralatan.
Baca Juga: Permintaan di SPBU Naik, Pasokan BBM Kota Malang Ditambah untuk Urai Antrean
Selain jam operasional, wacana pembatasan pembelian BBM melalui sistem ganjil-genap juga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Angga mengkhawatirkan kemungkinan penyalahgunaan pelat nomor kendaraan untuk mengakali pembatasan tersebut.
“Kalau ganjil-genap diberlakukan, akan ada perkara baru. Dikhawatirkan ada oknum warga yang memalsukan pelat nomor demi mendapat BBM, lalu tertangkap di luar area SPBU," terangnya.
Bagi pelaku usaha penyaluran BBM, ketidakpastian pasokan dan penambahan beban operasional menjadi persoalan yang perlu diperhitungkan bersamaan. Kebijakan yang menitikberatkan pada pengaturan pelayanan di SPBU berisiko tidak menyentuh akar persoalan apabila distribusi dari pusat masih tersendat.
Angga mendorong pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait untuk menyampaikan desakan kepada pemerintah pusat. Kepastian pasokan hingga akhir tahun dinilai lebih mendasar dibandingkan membebankan penyelesaian persoalan kepada pengusaha di tingkat penyalur.
Editor : Andika Satria Perdana