Empat bulan tanpa aktivitas, membuat bisnis karaoke dan tempat hiburan malam berada di titik nadir. ”Banyak karyawan menjerit dan terpuruk. Mereka benar-benar terdampak, tidak ada penghasilan sama sekali, mereka hanya menggantungkan kerja dari sini. Kami tidak bisa memberikan gaji,” ungkap Ketua Perkahima (Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam) Malang Bambang Hermanto.
Perkahima melihat para pekerja atau karyawan yang saat ini dirumahkan sementara sangat mengenaskan kondisinya. Karena mereka tak bisa bekerja dan terdesak kebutuhan ekonomi yang setiap harinya harus tetap berjalan.
Jika ditotal, jumlah karyawan yang terdampak dari seluruh lokasi usaha karaoke maupun hiburan malam di Kota Malang berkisar antara 600 hingga 700 karyawan. ”Melalui rapat anggota, kami sepakat agar bisa beroperasi lagi mulai 15 Juli. Sudah sekitar 4 bulan berjalan, mulai Maret hingga saat ini, tidak buka dan tidak beraktivitas,” jelasnya.
Di satu sisi, pihaknya juga terkendala biaya operasional yang besar. Meski tak beroperasi, namun biaya perawatan gedung dan alat-alat karaoke hingga listrik masih terus berjalan. Bahkan pihak owner terpaksa memakai biaya di luar dari dana operasional yang memang telah habis. ”Ya biayanya harus menguras dari lain, bahkan dari tabungan owner. Makanya kami minta kebijakan pemkot,” bebernya.
Untuk langkah tersebut, Perkahima telah mengirimkan surat permohonan percepatan pembukaan lokasi usaha ke dinas terkait. Sementara untuk pelengkap, yakni standard operating procedure (SOP) akan beroperasinya lokasi telah dikirim Senin (13/7).
Jikapun diloloskan pihak Pemkot Malang, para karyawan akan diwajibkan untuk memakai face shield hingga kapasitas ruangan juga akan dibatasi 50 persen dari kapasitas sebenarnya. ”Kita pun buka tetap sesuai SOP, tidak serta-merta, protokol kesehatan tetap dipenuhi. Seperti cuci tangan di depan, dicek thermal gun, bilamana suhu di atas suhu yang ditetapkan, maka akan kita masukan isolasi dan kemudian akan kita koordinasikan dengan dinas kesehatan,” bebernya.
Sementara itu, jika nantinya permohonan percepatan pembukaan lokasi usaha ditolak, Perkahima belum akan melakukan langkah. Pihaknya akan melihat dulu alasan tidak disetujuinya permohonan percepatan untuk pembukaan lokasi usaha.
Di sisi lain, pihak Pemkot Malang masih belum bisa berkomentar lebih. Kepala Bagian Humas Pemkot Malang Nur Widianto mengatakan, pihaknya masih akan melihat surat perkahima. ”Akan kami kaji dulu surat yang dilayangkan,” singkatnya.
Pewarta: Sandra DC
Foto: Dokumen Radar Malang
Editor: Indra M Editor : Mufarendra