Aturan tentang minol tersebut sedang dibahas Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Malang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Minol. Dalam waktu dekat, ranperda yang sudah disusun sejak tahun 2019 itu akan segera disahkan. Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan, ranperda minol salah satunya membahas tentang aturan perniagaan minol itu sendiri. ”Meski garis besarnya bisa berjualan minol, namun tidak semua bisa berjualan minol,” katanya.
Made menyebut, akan ada ketenuan tentang kawasan khusus yang diperbolehkan menjual minol. Misalnya, usaha minol tidak boleh dekat dengan pusat ibadah hingga pusat pendidikan. ”Selain itu, jenis minol yang boleh dan tidak diperjualbelikan juga diatur lebih detail dalam ranperda,” terangnya.
Lebih jauh, politikus PDI-Perjuangan itu menyampaikan, ketika ranperda minol disahkan sebagai peraturan daerah, secara otomatis moratorium minol yang dibuat Wali Kota Malang tidak berlaku. ”Malang ini adalah kota pendidikan sekaligus kota wisata. Maka itu juga harus menjadi perhatian dan harus ada payung hukum yang jelas terkait minol,” terang Made.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Minol Kota Malang Rokhmad menyampaikan, hanya perusahaan tertentu seperti hotel berbintang, restoran atau kafe, dan bar saja yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut. ”Jika peredaran minol terus dimoratorium itu juga susah. Karena Kota Malang penduduknya juga beragam dan memiliki pandangan tersendiri terhadap minol. Tapi aturan ini dibuat agar peredarannya dibatasi dan nggak dikonsumsi sembarangan di pinggir jalan misalnya,” katanya.
Sementara untuk perusahaan atau tempat jual minol yang kini berdekatan dengan tempat ibadah atau lembaga pendidikan nantinya akan disarankan dan diminta untuk pindah. ”Untuk jarak kemarin masih jadi perdebatan, sementara disepakati 500 meter dari pusat pendidikan dan tempat ibadah,” tambah politikus PKS itu.
Lebih jauh dia menyampaikan, dalam ranperda minol juga disebutkan jika minol yang diedarkan hanya pada kualifikasi tertentu saja. Di dalamnya diatur kategori A hingga D untuk menentukan kadar alkohol yang boleh disediakan.
Di dalamnya juga dibahas secara mendetail berkaitan dengan sanksi yang diberikan bagi yang melanggar. Mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga denda maksimal Rp 50 juta.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya akan memperketat perizinan penjualan minol yang sudah ada di Kota Malang. Menurut dia, hal itu perlu dilakukan juga sekaligus melakukan pendataan apakah penjual minol di Kota Malang sudah sesuai dengan aturan atau tidak. ”Kalau yang sudah ada, ya kita lihat dulu, apalagi ketika mau mengurus perpanjangan izin penjualan minuman beralkohol. Melanggar atau tidak, sesuai aturan atau tidak. Kalau melanggar, ya kemungkinan tidak bisa diperpanjang,” imbuhnya.
Pewarta: Sandra DC
Editor: Yani Ahmad/Indra M Editor : Mufarendra