Selain melakukan evaluasi, Perhutani KPH Malang memastikan kelanjutan pembangunan Alaska untuk sementara ini dihentikan.
Penegasan itu diungkapkan Administrator Perhutani KPH Malang Ir Hengki Herwanto MP usai menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko terkait perlindungan sumber daya hutan, kemarin (11/8).
”Sesuai arahan dari Bu Wali (Wali Kota Batu) nanti akan dievaluasi (pembangunan wisata Alaska) terkait adanya pergeseran penggunaan lahan tetap sebagai hutan lindung atau tidak? Akan ditindaklanjuti,” kata Hengki.
Hengki mengakui jika ada kerja sama antara pengelola Alaska dengan Perhutani KPH Malang.
Penghentian sementara pembangunan wisata Alaska terkait keberatan atas keberadaan wana wisata ini mengalir dari masyarakat Desa Pesanggarahan, pengurus himpunan petani pemakai air (Hippa), dan himpunan penduduk pemakai air minum (Hippam).
Bahkan, penolakan warga Desa Pesanggarahan dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan pada bentangan kain dan dilanjutkan dengan mendatangi lokasi wana wisata yang berada di Dusun Srebet, pada Selasa (4/8) lalu.
Sementara itu, dalam MoU yang diteken kemarin berisikan aturan bahwa warga atau kelompok masyarakat di Kota Batu yang akan melakukan kerja sama dengan Perhutani dalam pemanfaataan hutan harus lewat Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan, selama ini ada banyak PKS antara masyarakat dengan pihak Perhutani. Nah, dengan adanya MoU itu supaya terdapat payung hukum di tingkat daerah.
”Tujuannya supaya dapat mengatur semua PKS dalam satu pintu sehingga ketika ada permasalahan, kami dapat mengetahui dan bertanggung jawab,” kata Dewanti.
Ke depan, dia menjelaskan, untuk PKS harus memenuhi beberapa unsur, di antaranya seperti planet, people, dan profit.
Dewanti mencontohkan, salah satu contoh PKS antara Perhutani dengan masyarakat dalam pembangunan wisata alam Alaska. Karena pembangunan itu, warga setempat kesulitan mendapat air.
”Nah itu sudah ada PKS-nya, tetapi unsur planet, people, dan profit sudah sesuai dengan aturan yang ada di Perhutani atau belum? Harus ditinjau dulu,” kata dia.
Pewarta: Nugraha Perdana Editor : Editor : Hendarmono Al S.