Pembahasan PAK APBD rencananya dimulai bulan ini.
Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Kota Batu Imam Suryono mengatakan, tempat uji kir menjadi kebutuhan penting bagi Kota Batu. Apalagi, setelah ada desakan dari sopir angkot.
"InsyaAllah untuk lokasi pembangunan uji KIR akan kami masukkan dalam PAK ini. Jika tidak memungkinkan, akan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021," ujar Imam.
Pemkot Batu sudah meninjau beberapa calon lokasi uji kir. Di antaranya berada di Jalan Sultan Hasan Halim, Jalibar (Jalur Lintas Barat), dan Kelurahan Dadaprejo.
Dari sekian calon, lokasi di Kelurahan Dadaprejo paling memungkinkan. Sebab, di sana ada lahan yang cukup luas, serta akses memadai. "Kalau jadi di Dadaprejo, maka akan ada pelebaran jalan," kata Imam.
Meski begitu, Imam belum bisa mengungkapkan berapa taksiran anggaran pembangunan tempat uji kir ini.
Sementara itu, salah satu pemilik angkot, Heri Junaedi mengatakan bahwa selama ini pemilik kendaraan di Kota Batu harus uji kir di Kabupaten Malang atau Kota Malang. Biayanya tentu lebih besar.
"Terus terang, ketika uji kir di Kota Malang, kami merasa dianaktirikan. Ngeceknya ketat, biaya bisa tiga kali lipat," kata dia.
Sekali uji kir, biaya yang dikeluarkan bisa Rp 300 ribu.
Pewarta: Nugraha Perdana Editor : Mufarendra