Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Selama Pandemi, Ribuan Janda dan Duda "Lahir" di Malang Raya

Shuvia Rahma • Jumat, 16 Oktober 2020 | 18:10 WIB
ILUSTRASI: Angka perceraian Kota Malang cukup tinggi yaitu hampir setengah dari jumlah angka pernikahan Kota Malang.
ILUSTRASI: Angka perceraian Kota Malang cukup tinggi yaitu hampir setengah dari jumlah angka pernikahan Kota Malang.
MALANG RAYA - Sepanjang Januari hingga Oktober, 6.527 perempuan di Malang Raya menyandang status janda. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kota Malang dan Kabupaten Malang, jumlah tersebut berdasarkan pengajuan kasus perceraian yang telah diputus oleh hakim.

Jumlah itu masih jauh lebih kecil dari pengajuan cerai, baik dari suami atau istri ke Pengadilan Agama. Karena total ada 11.534 pengajuan cerai selama 2020 ini. Artinya, masih ada potensi tambahan janda dan duda baru tahun ini. Karena masih ada 5.007 pengajuan cerai dalam proses mediasi. Jika mediasi buntu, sangat mungkin angka perceraian terkerek naik lagi.

Bila dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah perceraian ini memang turun. Di Kota Malang misalnya, pada 2019 yang resmi cerai ada 2.446 pasutri. Sedangkan pengajuan cerai ada 3.592 kasus. Begitu pula dengan Kabupaten Malang, pada 2019 jumlah yang mengajukan tercatat 5.764 perkara. Dan yang resmi cerai ada 4.964 pasutri.

Meski secara jumlah turun, namun apa pun fenomena cerai di Malang Raya ini bisa dibilang cukup memprihatinkan. Lantas, apa penyebab utama ”kapal” rumah tangga bisa sampai karam tersebut?

Panitera Muda Hukum PA Kota Malang Kasdullah mencatat bila ada dua faktor terbesar yang memicu perceraian, yakni pertengkaran yang tak kunjung usai dan ekonomi. Penyebab dari pertengkaran ini lebih karena ada satu pihak yang selingkuh, minta nikah lagi, dan lainnya.

”Kalau melihat data yang ada di tahun 2020 ini dari Januari hingga September faktor pertengkaran yang paling banyak angkanya,” terangnya. Tercatat, ada 856 kasus perceraian yang disebabkan pertengkaran dalam rumah tangga dan 500 lainnya adalah karena faktor ekonomi.

Kepala PA Kota Malang Dr Mustopha menyebutkan, kasus pertengkaran yang berujung cerai itu biasanya karena ada ”komplikasi” masalah sebelumnya. ”Dalam data itu ada yang karena cemburu, perselingkuhan, poligami, dipenjara,” beber Mustopha.



Pewarta: Sandra, Fikiansyah, Biyan Editor : Shuvia Rahma
#raf #RMC #pengadilan agama kabupaten malang #Pengadilan agama kota malang #biy #angka perceraian malang raya tinggi #San #FIK