Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Siap Cair, BSU Kemenag untuk Guru Non-PNS Rp 1,8 Juta

Editor : Hendarmono Al S. • Kamis, 3 Desember 2020 | 00:37 WIB
Ilustrasi ujicoba pembelajaran offline di salah satu madrasah di Malang beberapa waktu lalu.(dok/Radar Malang)
Ilustrasi ujicoba pembelajaran offline di salah satu madrasah di Malang beberapa waktu lalu.(dok/Radar Malang)
RADAR MALANG – Kabar gembira bagi guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan surat keputusan untuk segera menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi guru non-PNS pada satuan pendidikan Islam.

Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tersebut bernomor 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Bersamaan itu, terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 guru non-PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. “Totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelas dia, di Jakarta, Rabu (2/12).

Pria yang akrab disapa Dhani ini memaparkan, bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening yang bersangkutan. Penyaluran bantuan dibayarkan satu kali untuk 3 bulan, Oktober, November, dan Desember 2020 dengan besaran Rp 600 ribu per orang per bulan sehingga totalnya Rp 1,8 juta. Tanpa potongan.

Meski jumlahnya tidak besar, Dhani berharap BSU ini dapat meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan guru bukan PNS pada satuan pendidikan Islam pada masa pandemi Covid-19. Hal ini penting, karena guru merupakan sumber daya utama dalam kelangsungan proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

“Kita semua merasakan, pandemi Covid-19 telah berdampak sosial dan ekonomi yang sangat signifikan, tidak terkecuali menurunnya pendapatan guru. Padahal, tuntutan mutu dan kualitas penyelenggaraan pendidikan Islam harus tetap dijaga. Semoga BSU ini bisa sedikit membantu mereka,” ucapnya.

Kemudian, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) M Zain menambahkan, penerima BSU adalah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Mereka adalah para guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yaitu:

1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru bukan PNS di tengah pandemi. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” kata M Zain.

Sumber: JawaPos.com Editor : Editor : Hendarmono Al S.
#BSU #bantuan subsidi upah #Guru Non-PNS #kemenag