Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 itu menuturkan bahwa pihakna telah mengumpulkan para pengelola tempat wisata dan tempat keramaian yang ada di wilayah kabupaten. Dalam pertemuan tersebut Hendri mensosialisasikan kepada mereka agar tidak menggelar acara perayaan pergantian tahun baru.
Jika masih ada tempat wisata atau keramaian yang melanggar, perwira dengan dua melati di pundak itu tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas. ”Kami juga akan terus melaksanakan operasi yustisi mulai siang hingga malam untuk memastikan agar kegiatan keramaian yang sifatnya tidak urgent tidak perlu dilakukan,” tuturnya.
Kepada masyarakat Kabupaten Malang, mantan Kasatreskrim Pelabuhan Tanjung Perak itu mengimbau agar warga tidak menggelar pesta kembang api, pawai, ataupun karnaval yang bersifatnya mengundang kerumunan. ”Laksanakan kegiatan yang bermanfaat seperti doa bersama secara virtual dengan harapan di tahun 2021 pandemi ini bisa berakhir,” tegasnya.
Selain larangan euforia Tahun Baru, mulai kemarin (21/12) Polres Malang juga mengelar Operasi Lilin 2020. Operasi yang dilakukan guna menjaga keamanan ibadah Natal ini akan dilaksanakan selama 15 hari. ”Mulai tanggal 21 Desember hari ini (kemarin), hingga tanggal 4 Januari 2021,” paparnya.
”Yang dikedepankan adalah operasi kemanusiaan, jangan sampai kegiatan ini (perayaan Nataru) menyebabkan klaster baru Covid-19,” sambung Hendri.
Pewarta: Septianur Aji Hariyanto Editor : Ahmad Yani