Dalam rakor yang dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji, Wali Kota Batu, Dewanti dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Malang itu menghasilkan keputusan, kebijakan PSBB yang ditentukan oleh pusat akan dimodifikasi sesuai dengan kondisi di Malang Raya.
“Tidak semua instruksi dilaksanakan di wilayah Malang Raya, kami sepakat untuk memodifikasi pembatasan yang disesuaikan dengan keadaan di wilayah Malang Raya,” terang Sutiaji.
Ia melanjutkan, kesepakatan yang sudah diambil adalah komposisi untuk Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) dengan komposisi 25-75 persen.
“Itu untuk internal ASN (Aparatur Sipil Negara) kita. Sebab kita tahu, kluster yang sekarang lagi ramai adalah kantor dan keluarga,” kata Sutiaji.
Terkait tempat usaha, instruksi Mendagri menyebut operasional aktivitas usaha adalah pukul 19.00. Sutiaji menyebut, opsi untuk Malang Raya adalah pukul 20.00.
“Nanti akan segera kita finalisasi secara teknis pada rakor berikutnya,” imbuh dia.
Modifikasi lain adalah pembatasan kegiatan restoran untuk layanan makan dan minum di tempat sebanyak 25 persen, maka sesuai kearifan lokal, Pemkot Malang akan memberlakukan 50 persen, kemudian untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional.
Untuk kegiatan peribadatan, aturan Mendagri menyebut dibatasi 20 persen dari kapasitas. Sementara di Malang Raya, disepakati keterisian tempat ibadah adalah 50 persen dari kapasitas. Sedangkan, okupansi hotel dibatasi 25 persen.
"Tapi kita lihat saja karena selama COVID-19 ini okupansi dari masing-masing mall maupun hotel tidak pernah lebih dari 25 persen kecuali weekend," ucapnya.
Sutiaji menyebut, rakor lanjutan akan segera dilakukan untuk membahas finalisasi teknis pelaksanaan PSBB di wilayah Malang Raya, agar instruksi Mendagri dapat berjalan dengan optimal di Malang Raya.
"Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya" kata Sutiaji.
Pewarta: Inifia Editor : Shuvia Rahma