Wali Kota Malang Sutiaji menghimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan E-Filing. ”Segera laporkan SPT pajak Anda. Gunakan sarana yang telah disediakan, baik on-line dengan e-Filing maupun secara langsung,” ujar Sutiaji.
E-Filing sendiri adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Dengan menggunakan E-Filing, siapa saja dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke KPP. Dengan begitu, wajib pajak akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Inovasi ini diluncurkan untuk mendorong ketaatan warga Kota Malang akan kewajiban pajak. Hal in selaras dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak di Kota Malang yang terus ditekankan sebagai strategi untuk meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun ini, target pajak daerah Kota Malang diproyeksikan mencapai Rp 629 miliar. Untuk itu, Sutiaji kembali mengajak seluruh warga Kota Malang untuk semakin tertib pajak. Karena nantinya, pajak yang dibayarkan akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk sarana prasarana pembangunan. “Ayo terus kita bangun masyarakat sadar pajak. Tertib pelaporan, tertib pembayaran, tertib pengelolaan dan tertib penggunaan menjadi kekuatan terbesar dari pajak sebagai modal pembangunan,” pungkas orang nomor satu di Kota Malang tersebut.
Pewarta : Errica Vannie
Editor : Ahmad Yani