Waka Reskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono mengatakan, pencurian tersebut terjadi Senin (16/2) sekitar pukul 23.30 WIB. "Jadi ketika itu korban sedang berjualan di warung miliknya seperti biasa. Lalu pelaku (GSP) datang dan minta dibuatkan kopi. Ketika korban lengah, burung jalak diambil pelaku,” terangnya.
Korban yang menyadari burung kesayangannya dicuri langsung mengejar pelaku. Bahkan korban berhasil membuat GSP kesrimpet dan jatuh. Namun pelaku balik melawan dan memukul korban sebelum akhirnya ngacir melarikan diri.
Namun pelaku berhasil ditangkap warga karena banyak yang ikut meneriakinya saat kabur. "Tersangka ditangkap saat itu juga, karena warga ikut mambantu melakukan pengejaran," jelasnya.
Rupanya, ini bukan kali pertama GSP beraksi. Tahun 2017 lalu, ia juga melakukan aksi yang sama, mencuri burung tetangganya. "Jadi ia sudah dua kali melakukan hal ini. Motif kurang dana untuk biaya hidup," tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pewarta : Errica Vannie Editor : Ahmad Yani