Salah satunya adalah ruko di Jalan Galunggung, Kelurahan Gadingkasri, Klojen. Karena bangunan dieksekusi PN (Pengadilan Negeri) Malang, usaha makanan kondang Pizza Hut Delivery (PHD) pun terpaksa angka kaki. Sebab, PHD menyewa ruko ke Valentina selama 10 tahun, meski kini baru berjalan dua tahun. Namun, baik DBR dan RWT selaku pemenang lelang bersikukuh jika ruko yang sudah dibeli melalui lelang itu harus dikosongkan. Mau tidak mau, ruko itu harus dieksekusi meski masih ada penyewanya, yakni PHD.
Surat penetapan eksekusi dibacakan oleh juru sita PN Malang I Nyoman Suanda SE SH. Eksekusi di ruko PHD itu membutuhkan waktu hingga 8 jam lamanya. Itu karena barang-barang di ruko tersebut sangat banyak. Bahkan, truk pengangkut barang kurang lebih sampai 4 kali bongkar muat.
Sementara itu, Panitera PN Malang Ahmad Hartoni SH MH mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan permohonan pemenang lelang dari KPKNL yang berdasarkan lelang dari PN Kota Malang. Sehingga PN melakukan eksekusi lelang yang dihadiri pihak pemohon lelang (DBR dan RWT). ”Tapi dari termohon eksekusi lelang (Valentina) tidak hadir,” terangnya.
Meski begitu, pelaksanaan lelang tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga menyebut, selain di ruko PHD yang dieksekusi, PN juga melaksanakan eksekusi di dua lokasi di Jalan Terusan Kawi. (rmc/ulf/c1/abm)
Editor : Ahmad Yani