Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Daftar Lengkap Pelanggaran yang Masuk e-Tilang

Shuvia Rahma • Jumat, 2 April 2021 | 04:19 WIB
Bagi yang ingin belok kiri di lampu merah, pastikan ada rambu tambahan
Bagi yang ingin belok kiri di lampu merah, pastikan ada rambu tambahan
MALANG KOTA - Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias tilang elektronik di Kota Malang baru akan diberlakukan Juli mendatang. Namun, ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa dianggap lumrah akan kena tilang.

Contohnya belok kiri langsung di traffic light. Jika biasanya warga akan secara otomatis belok kiri tanpa memperhatikan rambu, maka bisa jadi surat tilang akan singgah di rumah Anda.

Menurut Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution, belok kiri tanpa memperhatikan rambu apakah diperbolehkan untuk jalan terus atau tidak, akan berpotensi melanggar aturan. Hal ini merujuk pada Pasal 112 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : 13 Titik Tilang Elektronik Kota Malang, Check!

"Apabila disuatu persimpangan yang ada trafficlight-nya, diperbolehkan belok kiri langsung apabila ada rambu tambahan bertuliskan "Belok Kiri Langsung". Kalau tidak ada, wajib ikuti lampu," terang dia.

Karena dalam E-TLE sendiri, ada beberapa pelanggaran yang nantinya akan kena. "tidak memakai sabuk pengaman untuk pengendara mobil, melanggar rambu, berhenti di lampu merah melebihi marka, mengoperasikan ponsel, atau melakukan aktifitas lain yang mengganggu kosentrasi dan keselamatan," kata Rama, sapaan karibnya.

Seperti yang diketahui, penerapan E-TLE di Kota Malang sendiri menurut rencana masih bulan Juli mendatang. Sementara ada 13 titik perangkat yang terdiri dari kamera tangkap belakang, depan dan kecepatan.

Pewarta: Biyan Mudzaky
Foto: Biyan Mudzaky Editor : Shuvia Rahma
#Lampu merah #tilang elektronik #ETLE #belok kiri jalan terus