Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Razia Tempat Hiburan Malam Kota Malang, Petugas Sita Miras

Ahmad Yani • Senin, 26 April 2021 | 04:52 WIB
Petugas saat melakukan razia di salah satu café yang kedapatan menjual miras. (Satpol PP Kota Malang/ist)
Petugas saat melakukan razia di salah satu café yang kedapatan menjual miras. (Satpol PP Kota Malang/ist)
MALANG KOTA -Tim gabungan Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam. Hasilnya, sejumlah botol miras (minuman keras) disita petugas.

Razia digelar Sabtu (24/4) malam mulai pukul 21.30 WIB hingga 00.00 WIB. Sejumlah kafe dan kedai yang disasar melanggar SE Walikota Malang nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan. "Kami menemukan sejumlah kafe menjual minuman beralkohol melanggar jam operasional," terang Kasi Operasi Satpol PP Kota Malang, Anton Viera saat dihubungi Minggu (25/4) siang.

Dari operasi tersebut, petugas gabungan menyita sedikitnya 27 botol minuman beralkohol bermacam merk dari dua tempat. "Dari Misiluet Kafe di Jalan Trunojoyo, Klojen dan sebuah kedai di daerah Klaseman, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun kami sita miras," sebut Anton. Mantan Kepala Damkar Kota Malang tersebut menambahkan bila kedua tempat tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol.

Selain menyita barang bukti miras, penanggung jawab kedua tempat tersebut juga di BAP. "Kami minta buat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan, apalagi dia tidak berizin. Kalau kedapatan diulang lagi kami segel atau tutup tempat itu," pungkasnya.

Pewarta: Biyan Mudzaky

Editor : Ahmad Yani
#SE Wali Kota #minuman beralkohol #Kota Malang #minuman keras #Razia