Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. Dengan vonis empat tahun ini, Rendra pun harus mendekam di penjara lebih lama dan baru bisa bebas pada 2029 mendatang. Berarti dia baru bisa bebas pada 2029. Sebab, pada kasus lain, mantan bupati yang oleh para rekan biasa dipanggil ”Sinuwun” ini kena vonis enam tahun penjara dan sudah menjalani dua tahun penjara. Sehingga tersisa delapan tahun penjara lagi.
Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 tersebut, majelis hakim juga membacakan putusan hukuman untuk Eryk Armando Talla. Dia adalah rekanan Rendra Kresna untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dalam proyek tersebut, Eryk juga didakwa menikmati duit gratifikasi. Hanya, hukuman Eryk sedikit lebih ringan, yakni 3 tahun penjara. Ini karena dia juga sebagai justice collaborator (JC). Namun, untuk dendanya sama, yakni Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 895 juta.
Dalam sidang putusan itu, baik Rendra Kresna maupun Eryk Armando Talla mengikuti sidang melalui video conference (vidcon). Rendra berada dari Lapas Rutan Porong, Sidoarjo, sedangkan Eryk Armando Talla mengikuti sidang dari Rumah Tahanan KPK Jakarta.
JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, untuk putusannya, majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan dari penuntut umum. Yang mana memutuskan untuk terdakwa Rendra Kresna pidana penjara selama 4 tahun. ”Karena dinyatakan terbukti bersalah sesuai dakwaan JPU, yakni Pasal 12 P Besar mengenai gratifikasi,” ungkapnya.
Selain pidana, denda yang harus dibayar juga sama dengan tuntutan JPU, yakni Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan. Jika tidak mampu membayar, maka diganti kurungan penjara. Begitu pun dengan uang pengganti, Rendra harus membayar sebesar Rp 6.075.000.000. Jumlah ini sesuai dengan nilai gratifikasinya. Namun, yang bersangkutan sudah menitipkan Rp 2 miliar sehingga kekurangannya masih Rp 4.075.000.000.
Arif menyampaikan, terkait dengan beberapa rekening Rendra yang diblokir KPK, sebagaimana yang dipertimbangkan dalam tuntutan, dalam amar putusan dinyatakan untuk dibuka dan digunakan sebagai uang pengganti. Sebab, dia melanjutkan, sesuai fakta sebelumnya, terdakwa memang memberikan pernyataan bahwa bersedia agar uang-uang yang diblokir itu akan dibuat sebagai membayar uang pengganti.
Sementara untuk terdakwa Eryk Armando Talla, Arif Suhermanto menjelaskan, putusan hakim juga sama dengan pertimbangan JPU. Bahkan, status sebagai JC juga dipertimbangkan majelis hakim dan ditetapkan dalam amar putusannya.
Sehingga, atas dasar JC itu putusan untuk terdakwa Eryk yang terbukti melanggar 2 pasal, yakni Pasal 12 T Besar dan 12 T Kecil.
”Dan karena alasan pertimbangan JC, Eryk diputus selama 3 tahun, di bawah minimal 4 tahun yang dituntut JPU,” paparnya.
Mengenai uang pengganti, dia menyebut, juga sama dengan tuntutan yang dibebankan sebesar Rp 895 juta. Sedangkan uang yang dititipkan terdakwa Eryk sebesar Rp 500 juta sebagai uang pengganti. Artinya, uang pengganti masih kurang Rp 395 juta.
Atas putusan ini, dia mengatakan, kedua terdakwa menyatakan menerimanya, sedangkan dari JPU masih menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
”Artinya punya waktu 7 hari menyatakan sikap untuk putusan ini,” tandas dia.
Di lain pihak, menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa Rendra Kresna, Haris Fajar, mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan tuntutan JPU dan ancaman minimal hukuman dari pasal T 12 Besar itu. Sehingga, sikap dari kliennya menerima putusan.
”Artinya, kami tidak melakukan banding untuk putusan ini,” ungkapnya.
Untuk perkara uang pengganti, dia mengatakan, dari awal kliennya sudah ada iktikad baik menitipkan sejumlah uang sebagai pengganti. Terlebih di amar putusan juga memerintahkan kepada jaksa untuk membuka blokir rekening terdakwa. ”Kemudian uang itu digunakan untuk uang pengganti, kami ikuti prosesnya saja nanti sesuai yang ada di putusan,” tambahnya.
Menanggapi putusan rekanan Rendra Kresna, Eryk, yang lebih ringan, dia mengatakan, idealnya seharusnya sama. Terlebih Eryk juga baru sidang pertama kali. Namun, dia mengatakan, lebih ringannya hukuman Eryk ini kemungkinan dia menjadi JC. Sehingga itu menjadi pertimbangan majelis hakim.
”Karena yang membongkar (kasus gratifikasi) ini semua dia dan memang aturannya kalau JC itu lebih rendah dari tuntutan biasanya,” pungkasnya.
Sementara itu, di lain pihak, kuasa hukum Eryk Armando Talla, Meka Dedendra SH, memberikan tanggapan secara singkat. Menurut dia, mengenai putusan yang menghukum kliennya dengan pidana 3 tahun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada kliennya.
”Karena dia sebagai prinsipal dalam hal ini dan kebetulan klien kami dapat menerima dengan lapang dada atas putusan yang dijatuhkan,” terangnya.
Sehingga, sebagai penasihat hukum tentunya juga harus menerima putusan tersebut. Terlebih, vonis di bawah tuntutan JPU. ”Ini menunjukkan bahwa apa yang disampaikan dalam pledoi dan juga duplik di persidangan sebelumnya sangat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” tandas dia. (ulf/c1/abm/rmc)
Editor : Shuvia Rahma