Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Gunadi Handoko, Berbagi Pengalaman Jalani Empat Kuadran Profesi

Ahmad Yani • Selasa, 18 Mei 2021 | 13:00 WIB
Gunadi Handoko saat menerima kunjungan mahasiswa Wolonggong, Australia. Mereka belajar tentang system hukum di Indonesia dan seluk beluk advokat. (ist)
Gunadi Handoko saat menerima kunjungan mahasiswa Wolonggong, Australia. Mereka belajar tentang system hukum di Indonesia dan seluk beluk advokat. (ist)
MALANG KOTA - Pengalaman Gunadi Handoko SH MM MHum di bidang hukum sudah tidak diragukan lagi. Terjun menjadi advokat sejak 1989, mantan direktur Arema ini sudah lebih dari 30 tahun mendampingi para pencari keadilan.

Tak berhenti di advokat, Gunadi juga mengembangkan ilmu hukumnya dengan menjadi kurator, legal auditor, hingga HaKI. Bahkan, baru-baru ini dia juga ditunjuk sebagai Ketua Umum Kushin Ryu M Karate-do Indonesia (KKI) Provinsi Jatim dan Penasihat Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Kota Malang.

Ditemui di kediamannya, Gunadi menceritakan kisahnya selama 32 tahun ini menjadi advokat. Sejak 1983, saat itu Orba, dosen hukum syariah di UIN Maliki Malang tersebut masuk kuliah jurusan hukum. "Zaman Orba jarang orang memilih jurusan hukum, lebih banyak ke ekonomi, teknik, dan ilmu praktis lainnya. Banyak yang menuduh saya salah jurusan. Namun, saya bersikukuh dan bertanggung jawab atas pilihan saya. Kemudian magang di LBH selama 2 tahun. Tentu karena berawal di LBH, saya lebih banyak membantu kasus di desa-desa tanpa bayaran," terangnya.

Menurut Ketua Dewan Penasihat Peradi Kota Malang tersebut, ibarat pepatah jangan letakkan telur dalam satu keranjang, tapi bagilah. Sehingga dia tidak fokus pada satu profesi advokat saja, tapi Gunadi juga memiliki pekerjaan lain. "Saya menyebutnya 4 kuadran. Yang pertama saat itu saya menjadi karyawan Bentoel sejak 1989-2005 sekitar 16 tahun. Kedua, menjalankan profesi advokat. Ketiga, merintis usaha seperti pemilik gift shop di Matos, owner majalah Ponsel Plus, mengawali bisnis RayWhite di Malang, hingga pemilik kos. Dan keempat bergerak di berbagai investasi, baik deposito, saham, dan properti," paparnya.

Keempat kuadran itu memberikan banyak pengalaman yang luar biasa bagi Gunadi. Misalnya, jika menjadi karyawan, maka jam kerja sesuai kantor. Pun hanya bisa patuh dengan aturan kantor dan pimpinan. Sedangkan menjadi advokat, mendapatkan honor tapi tidak harus mengikuti klien. Artinya, menjadi advokat lebih berbobot pada tanggung jawab dengan keadilan hukum.

"Tapi dari pengalaman 4 kuadran itu, saya menyimpulkan bahwa bisnis itu harus fokus. Tidak bisa ikut teman atau tren. Dan saya berpikir bahwa ibarat pepatah jangan letakkan telur dalam satu keranjang, tapi bagilah, itu tidak cocok bagi saya. Akhirnya di 2010 semua bisnis saya tutup dan saya kembali ke hukum sebagai advokat. Sebab, pengalaman bisnis banyak belum tentu besar," tegasnya.

Kembali ke hukum bukan berarti Gunadi hanya berhenti menjadi advokat. Mantan ketua Ikadin Kota Malang tersebut menyebutkan bahwa di bidang hukum, sejatinya banyak yang bisa dilakukan. Sehingga dengan basic hukum, kemudian dia melakukan pengembangan. Misalnya dengan menjadi dosen S-2 di Hukum Syariah UIN Maliki Malang. Kemudian menjadi kurator, legal auditor, hingga HaKI. "Orang hanya melihat suksesnya, tapi belum melihat prosesnya. Saya pikir seorang yang ingin sukses harus bagaimana dirinya memiliki integritas, menjaga trust, networking, komunikasi, dan percaya diri. Utamanya untuk menjadi advokat yang sukses, harus tetap bertanggung jawab pada hukum dan tidak melanggar kode etik advokat," pesannya.

Gunadi menilai, seorang advokat bukan hanya mencari menang dan kalah, tapi juga harus mengedepankan nilai kemanusiaan. Bagaimana seorang advokat bisa memberikan keadilan bagi masyarakat. Sebab, nilai keadilan berada di atas kepastian hukum. "Saya lebih suka menyelesaikan masalah di luar pengadilan, dengan berasaskan musyawarah dan gotong royong. Contohnya, apakah nenek usia 80 tahun mencuri makanan harus dipenjara atau anak 7 tahun mencuri sandal juga harus dipenjara. Artinya, adil harus pada tempatnya. Nilai kemanusiaan juga harus dikedepankan," pungkasnya.


Pewarta: Binti

Editor : Ahmad Yani
#gunadi handoko #lawyer malang #pengacara senior #JPRM #peradi malang #figure malang