Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Dr Yayan Riyanto SH MH: Inspirasi Advokat Muda Upgrade Kualitas

Ahmad Yani • Selasa, 18 Mei 2021 | 14:00 WIB
Dr Yayan Riyanto SH MH (kanan) saat menerima penghargaan Indonesia Best Choice Awards 2021. (ist)
Dr Yayan Riyanto SH MH (kanan) saat menerima penghargaan Indonesia Best Choice Awards 2021. (ist)
MALANG KOTA - Semangat yang dimiliki Dr Yayan Riyanto SH MH ini memang patut diacungi jempol. Pasalnya, di masa pandemi Covid-19 advokat senior ini malah berhasil menyelesaikan studi S-3-nya pada 21 Desember lalu di sela kesibukannya sebagai advokat.

Cita-citanya untuk menjadikan advokat sebagai profesi terhormat dan mulia jadi salah satu penyemangatnya menyelesaikan studi. "Saya ini ingin jadi advokat yang, selain cakap mengangani perkara, juga mantap secara ilmu hukum." ujarnya saat ditemui di kantornya di Jalan Kawi Nomor 29 Kota Malang.

Photo
Photo
Dr Yayan Riyanto SH MH (dua dari kiri) bersama advokat muda dan calon advokat yang tergabung dalam Law Firm Dr Yayan Riyanto SH MH

Pemilik dan pendiri Law Firm Dr Yayan Riyanto SH MH yang juga dosen universitas swasta terbesar di Malang ini melanjutkan penjelasannya, bahwa banyak advokat muda yang mengira fase belajar sudah selesai setelah mengikuti PKPA, lulus UPA, dan kemudian diambil sumpahnya di pengadilan tinggi. "Jangan salah. Itu baru awal. Saya bisa menangani kasus-kasus besar dan dipercaya banyak klien di Kota Malang, Surabaya, sampai Jakarta itu bukan perkara yang mudah. Saya butuh bertahun-tahun belajar agar bisa dikenal sebagai advokat yang bisa menyelesaikan perkara hukum klien dengan benar dan memuaskan," jelasnya.

Pengacara kelahiran Malang, 9 Mei 1973 ini juga membeber topik desertasi S3-nya saat berkunjung ke kantor Jawa Pos Radar Malang Selasa (23/2) lalu. Kepada Direktur Jawa Pos Radar Malang Kurniawan Muhammad, Yayan menjelaskan desertasi yang sudah dijadikan buku berjudul "Malapraktik Profesi Advokat di Indonesia". Dia menyoroti banyaknya advokat yang kurang memiliki kompetensi yang ujung-ujungnya bisa merugikan klien, bahkan mencoreng nama baik advokat. Ini salah satu faktor yang bisa menghambat advokat menjadi profesi mulia dan terhormat seperti yang dia idamkan.

"Misalnya saja salah dalam menerapkan pasal yang menyebabkan klien kalah dalam dalam persidangan atau tidak menunjukkan bukti yang sebetulnya bisa membantu klien. Ini salah satu indikasi adanya malapraktik. Bisa merugikan klien," paparnya.

Inilah yang menurut Yayan tidak akan terjadi jika advokat mau terus belajar dan menjaga disiplin ilmunya. Sehingga bisa jeli dalam menelaah kasus hukum yang ditangani.

Di sela perbincangan Yayan juga menyampaikan bahwa pengurus DPC Peradi RBA Kabupaten Malang akan segera dilantik. Jadi, DPC Peradi RBA di Malang akan bertambah, yaitu Malang dan Kabupaten Malang. Bukan terpecah. "Sebagai mantan ketua DPC Peradi RBA, tentu saya tetap peduli dengan perkembangan Peradi RBA. Jadi, para advokat muda saya dorong untuk lebih maksimal berkiprah dan memajukan organisasi. Khususnya untuk wilayah Kabupaten Malang," jelas pria humble yang menjabat sebagai ketua DPC Peradi Malang periode 2015-2019 ini.

Wakil ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Malang ini juga menceritakan aktivitas barunya selamanya pandemi. Yaitu bersepeda. Olahraga ini dilakukannya selain mengisi waktu senggang bersama rekan advokat yang sehobi dalam Advokat Malang Cycling Club (AMCC). Juga bertujuan menjaga imun. Sebab, menurut dia pandemi ini mengharuskan badan selalu sehat dan fit agar tidak mudah tertular. "Nah, bersepeda ini yang menurut kami tepat," cetusnya. Yayan dan AMCC biasanya memilih wilayah Kota Batu untuk bersepeda di hari libur.

Selain bersepeda di hari libur, Yayan juga memiliki agenda sosial yang telah berjalan dua kali. Yaitu pengajian di kantor Law Firm Dr Yayan Riyanto SH MH dan bakti sosial dengan mengujungi panti asuhan. "Di Januari dan Februari sudah. Di Maret nanti semoga bisa tetap terlaksana dan bisa jadi agenda rutin agar kita bisa sedikit berbagi dan membantu masyarakat yang tidak mampu," pungkas alumnus UMM ini.



Pewarta: Intan Refa Editor : Ahmad Yani
#Dr Yayan Riyanto SH MH #JPRM #Advokat Malang #Peradi RBA Malang #lawyer senior