Salah satu anggota Senat UB Prof Dr Eddy Suprayitno MS menyatakan, peraturan tersebut dinilai tak sesuai dengan hasil rapat pleno terakhir Senat UB. Rapat ini dilaksanakan pada hari yang sama dengan keluarnya peraturan. "Peraturan ini tidak sesuai dengan hati nurani civitas akademika yang menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebebasan akademik,” ucap professor dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) UB ini.
Lebih lanjut Eddy menuturkan, keberadaan Pasal 9 Ayat (2) dalam peraturan tersebut memiliki redaksi berbeda dengan keputusan pleno. Sebab itu, dia menilai, bagian itu menyalahi peraturan yang berlaku. Tak terkecuali bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. "Padahal, pasal 9 lebih mengarah pada kejadian ketika tak ada kata mufakat. Harusnya one man one vote,” ungkapnya.
Selain Eddy, sejumlah anggota Senat UB dari berbagai fakultas juga mengemukakan pendapat sama. Mereka secara serentak membubuhkan tanda tangan protes atas munculnya Peraturan Senat UB. Para anggota senat menilai aturan yang tak sesuai dengan hasil rapat pleno terakhir.
Secara rinci, para guru besar yang turut memprotes peraturan terbaru ini antara lain Bambang Suharto (Fakultas Teknologi Pertanian/FTP) dan Adi Susilo (FMIPA). Kemudian Sumardi HS (FTP), Marjono (FMIPA) dan Ratya Anindia (Fakultas Pertanian). Selain itu, juga terdapat Arief Prajitno (FPIK), Nuddin (FPIK) dan Setyawan P. Sakti (FMIPA).
Sementara itu Sekretaris Senat UB Prof Iwan Triyuwono SE Ak MEc PhD ketika dikonfirmasi menuturkan, ketika rapat diakhiri semua anggota sudah menyepakati hasil pleno tersebut. Namun dia membenarkan, memang ada sedikit protes dari beberapa anggota pada pembahasan Pasal 9 Ayat (2). "Tapi oleh ketua senat sudah dijawab dengan baik dan anggota rapat itu sudah setuju," tutur Iwan. (adk) Editor : Mardi Sampurno