Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Inspektorat Periksa 12 Perangkat Desa Kuwolu

Mahmudan • Senin, 22 November 2021 | 03:00 WIB
KASUS BENGKOK: Warga melintas depan kantor Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, kemarin. Hampir semua pegawai di kantor ini sudah diperiksa oleh inspektorat Kabupaten Malang.
KASUS BENGKOK: Warga melintas depan kantor Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang, kemarin. Hampir semua pegawai di kantor ini sudah diperiksa oleh inspektorat Kabupaten Malang.
 

BULULAWANG – Inspektorat Kabupaten Malang terus mendalami kasus sewa Tanah Kas Desa (TKD) Kuwolu di Kecamatan Bululawang. Setelah memeriksa bendara desa, kini dilanjutkan perangkat lain di desa tersebut.

”Semua perangkat desa (Kuwolu) sudah kami periksa. Kurang lebih ada 12 orang, ditambah dengan saksi-saksi lain,” ujar inspektur Kabupaten Malang Dr Tridiyah Maistuti saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Jumat lalu (19/11).

Seperti diberitakan, kasus dugaan penyalahgunaan uang sewa tanah bengkok itu terungkap dari permintaan audit dari aparat penegak hukum (APH). Mulanya, Polres Malang mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Kuwolu. Atas laporan tersebut, polisi meminta inspektorat untuk melakukan audit keungan di Pemerintah Desa (Pemdes) Kuwolu.

Tridiyah menjelaskan, Kepala Desa (Kades) Kuwolu Barudin dilantik pada Desember 2018 dan aktif per 2019 lalu. Pada 4 Oktober 2019, Barudin dikabarkan telah menyetorkan uang sewa tanah bengkok ke rekening desa. Nominalnya sekitar Rp 48 juta. "Tapi penyetoran itu ditarik lagi pada 7 Oktober dan digunakan untuk membayar tunjangan perangkat desa," tutur Tridiyah.

Hal ini lah yang kini didalami inspektorat. "Apakah sudah tertera dalam perencanaannya atau APBDes? Itu harus masuk," tambahnya.

Artinya, kata dia, sewa itu sudah masuk dalam rancangan anggaran Desa Kuwolu. Selanjutnya pada 2020 lalu, tepatnya pada 20 Juli lalu, kades dan perangkat kembali menyetor dana ke kas desa sebesar Rp 72 juta. "Lalu pada tanggal 22 Juli dijupuk maneh (diambil lagi) dengan besaran yang sama," kata Tridiyah.

Selanjutnya, pada 2021 pihak desa kembali melakukan perpanjangan sewa TKD pada blok 04.96. Dalam perjanjian itu, mereka melakukan perpanjangan dengan Siti Badriah. Objeknya adalah lahan seluas 4.394 meter persegi dengan harga sewa Rp 10 juta. "Ini yang masih kami dalami, karena kami masih mencari bukti-bukti di perencanaannya. Jadi pembayaran itu sah atau tidak," jelasnya.

Jika mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 yang diperbarui dengan Perbup Nomor 94 Tahun 2020, hasil pengelolaan TKD boleh digunakan untuk tambahan tunjangan penghasilan. Alasannya, tambahan penghasilan pemdes masih berada di bawah UMR. "Tapi itu tetap harus direncanakan dan harus ada dasarnya. Itu yang masih kami dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat LHP (laporan hasil pemeriksaan)nya bisa kami serahkan ke polres," beber mantan kepala DLH Kabupaten Malang itu. (iik/dan) Editor : Mahmudan
#Kabupaten Malang #korupsi #tanah bengkok