Sengketa warisan itu sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Malang dengan nomor 304/Pdt.G/2021/PN Mlg. Pihak penggugat tercatat atas nama Maria Eminingsih. Perempuan 47 tahun itu menggugat sang ibu, Maria Siti Sutarmi, yang sudah berusia 72 tahun. Ada juga tergugat dua atas nama Emanuel Sugeng Riadi, 51. Emanuel adalah kakak kandung Maria Eminingsih.
Ketiga orang yang bersengketa itu tercatat sebagai ahli waris dari almarhum Soewandi Hadi Hartono selaku kepala keluarga yang meninggal pada 12 Januari 2003. Sang ayah mewariskan dua bidang tanah di wilayah Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru. Satu bidang tanah luasnya 2.590 meter persegi, satu bidang lagi 2.650 meter persegi. Jika dinominalkan, nilai dari dua bidang tanah diperkirakan sekitar Rp 7 miliar. Sebab harga tanah di kawasan tersebut berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per meter persegi.
Dua bidang tanah yang kini berstatus sengketa itu diduga sudah dua kali dijual oleh sang ibu melalui orang kepercayaannya. Terakhir dijual kepada dua orang bernama Abdullah dan Samuki. Lantaran tidak bisa menguasai tanah tersebut, Abdulllah dan Samuki meminta ganti rugi atas uang muka yang sudah dibayarkan. Bahkan keduanya mengirim somasi kepada Sutarmi dan mengancam akan membawa kasus tersebut ke polisi.
Polemik yang membelit Sutarmi itu mengundang keprihatinan Eminingsih. Perempuan yang kini tinggal di Jogja itu berusaha menyelamatkan ibunya dari ancaman pidana akibat jual beli tanah yang bermasalah. Namun cara yang dipilih cukup unik. Dia bermaksud mengambil alih hak atas harta waris berupa dua bidang tanah itu dan menyelesaikan masalah uang muka jual beli dengan Abdulllah dan Samuki.
”Karena ibu klien saya tidak mau mengembalikan uang muka Abdullah dan Samuki. Ini sekaligus untuk memberi pelajaran,” ujar Heri Budi SH, kuasa hukum penggugat.
Jika gugatan peralihan hak waris itu dikabulkan, maka Eminingsih bisa menjual tanah itu untuk membayar ganti rugi yang diminta oleh Abdullah dan Samuki. Kemudian, sisa dari penjualan tanah dibagi rata kepada seluruh ahli waris almarhum Soewandi Hadi Hartono.
Informasi yang diterima wartawan koran ini, Sutarmi telah memberikan kuasa untuk menjual aset yang menjadi sengketa itu kepada seseorang bernama Bambang. Saat ini, Bambang sedang dalam pencarian keluarga Sutarmi lantaran telah melarikan uang muka penjualan tanah sebesar Rp 1 miliar, termasuk dari Abdullah dan Samuki. ”Bambang itu mengaku saudara, padahal bukan keluarga,” ujar Heri.
Sidang pertama kasus itu sejatinya dilakukan pada 9 Desember 2021 lalu dengan agenda pemanggilan semua pihak. Namun Sutarmi tidak pernah bisa hadir lantaran sakit. Dia bahkan berkirim surat ke Pengadilan Negeri Malang yang isinya siap menerima putusan dan menandatanganinya.
Kamis lalu (6/1), PN Malang menggelar mediasi atas kasus tersebut. Eminingsih selaku penggugat dan Emanuel selaku tergugat II hadir dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya. Kuasa hukum pihak tergugat, Suud SH, mengatakan bahwa Emanuel meminta pembagian rata untuk semua aset yang berjumlah puluhan dan tersebar di Kota Malang dan Kabupaten Malang. ”Kami hanya ingin berakhir dengan damai,” kata dia.
Namun demikian, pihaknya masih mengikuti prosedur sidang dengan dua objek terlebih dahulu. Apabila setelah persidangan berikutnya terdapat tambahan objek yang akan dibagi, hal itu akan mengikuti.
Suud menambahkan, kliennya membantah telah menjual tanahnya terlebih dulu seperti yang dituduhkan. ”Bukti transaksinya tidak ada,” ucap dia. Bahkan tuduhan bahwa tanah itu pernah dikuasakan ke orang lain juga dibantah. Hal itu dibuktikan dengan buku Petok D dan akta jual beli tanah (AJB) yang menerangkan bahwa dua tanah itu masih atas nama tergugat 1.
Berkaitan dengan Abdullah dan Samuki yang menyomasi kliennya, Suud mengaku belum membaca isi surat tersebut. Pihaknya pun tidak mengetahui apa-apa terkait Bambang. Persidangan berikutnya adalah mediasi lanjutan dengan resume yang dilakukan pada Rabu (12/1) siang mendatang. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno