Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

25 Perusahaan Tak Sanggup Gaji Pekerja Sesuai UMK

Mahmudan • Kamis, 27 Januari 2022 | 18:00 WIB
ILUSTRASI: Seorang  pekerja konstruksi sedang memperbaiki atap gedung di Pakisaji, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu. Mereka menjadi salah satu pekerja yang rentan menjadi pengangguran akibat pandemi yang tak kunjung henti. (dok/radar malang)
ILUSTRASI: Seorang pekerja konstruksi sedang memperbaiki atap gedung di Pakisaji, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu. Mereka menjadi salah satu pekerja yang rentan menjadi pengangguran akibat pandemi yang tak kunjung henti. (dok/radar malang)
KEPANJEN - Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur beberapa waktu lalu ternyata masih menyisakan keluhan bagi pengusaha. Data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim mencatat, dari 25 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, satu di antaranya berasal dari Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo mengatakan, sampai kemarin pihaknya belum mendapat informasi detail terkait perusahaan tersebut. "Harusnya sesuai aturan tidak ada penangguhan, tapi bisa saja mereka (pengusaha) punya alasan lain yang menjadi pertimbangan," kata Yoyok, kemarin (26/1).

Pria berpangkat letnan kolonel (letkol) itu menyebut, ada beberapa aspek yang dimungkinkan menjadi alasan perusahaan mengajukan penangguhan. "Bisa jadi karena belum menerima sosialisasi terkait dengan tidak adanya penangguhan," jelas Yoyok. Faktor lainnya, katanya, perusahaan tersebut bisa jadi masih ragu-ragu dengan keputusan yang diambilnya.

Meski fungsi pengawasan terkait penangguhan upah merupakan kewenangan pemprov, umumnya Disnakertrans Provinsi Jatim akan melakukan verifikasi kepada pemkab. "Tapi sampai sekarang belum ada. Biasanya kalau ada, kami akan ikut mendampingi," tambahnya.

Terlepas dari itu, kata dia, dalam waktu dekat pihaknya bakal mengumpulkan seluruh HRD dari perusahaan di Kabupaten Malang. Salah satu fokusnya yakni terkait edukasi dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Seperti diberitakan sebelumnya, Pemprov Jatim memberikan apresiasi pada 54 perusahaan di kabupaten Malang yang berkomitmen melaksanakan prosedur K3 bagi karyawannya.

"Meskipun bidang pengawasan K3 ini merupakan tupoksi pemprov, tapi karena karyawan yang bekerja berdomisili di Kabupaten Malang, maka kami ikut punya tanggung jawab secara moral untuk mengedukasi maupun melakukam monitoring," beber Yoyok.

Hal lainnya yakni terkait program corporate social responsibility (CSR) dalam hal jaminan keselamatan kerja, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. "Ke depan akan kami sosialisasikan agar perusahaan-perusahaan ini bisa memberikan CSR dalam bentuk bantuan premi BPJS bagi pekerja," tandas Yoyok. (iik/dan) Editor : Mahmudan
#Pekerja #Keberatan upah pekerja #perusahaan