Pengecekan dan penutupan rumah kos 11 kamar itu dilakukan dengan melibatkan unsur dari Koramil dan Polsek Kedungkandang. ”Kami hanya pastikan saja bahwa rumah kos itu tidak menerima tamu lagi,” kata Camat Kedungkandang Prayitno kemarin.
Sebelumnya, rumah kos tersebut digerebek tim gabungan Satpol PP Kota Malang beserta TNI-Polri dan Polisi Militer (PM) pada Sabtu malam (29/1). Tim mengamankan 10 PSK berusia 16 hingga 18 tahun yang ”dijual” secara online melalui aplikasi MiChat dan Facebook.
Saat dilakukan penutupan kemarin, semua barang milik tamu-tamu yang tertinggal sudah tidak ada. Sebelas kunci kamar juga sudah dikumpulkan dan disimpan oleh pemilik. Tak hanya itu, pemilik rumah kos juga harus menjalani sidang tindak pidana ringan lantaran terbukti melanggar dua peraturan sekaligus. Yakni Perda tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul serta Perda tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. ”Kos-kosan ini tidak ada izinnya. Kami tutup sampai ada pengurusan izin dan kerja sama operasional dengan pihak ketiga,” terang Prayitno.
Sementara itu, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa 10 PSK ABG yang ditindak sudah pulang semua. Dia menambahkan, malam itu ada satu perempuan yang tidak diinterogasi karena sendirian di dalam kamar. Tidak seperti yang lain yang kedapatan melayani pria hidung belang. ”Tapi dia mengakui bahwa semua yang digerebek itu temannya,” kata Rahmat. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno