Mengenakan kemeja batik abu-abu, Julianto tiba di PN Malang sekitar pukul 09.30 atau 50 menit sebelum sidang dimulai. Karena tidak ditahan, dia datang dengan mobil pribadi Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi L 1957 LI. Beda dengan terdakwa yang ditahan, biasanya sidang dilaksanakan secara daring dan terdakwanya mengenakan baju tahanan.
Begitu tiba di pengadilan, Julianto masuk ke ruang tunggu jaksa terlebih dulu. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuanto SH baru dimulai pada pukul 10.20. Julianto pun masuk ruang sidang Cakra dengan didampingi beberapa personel keamanan pengadilan dan dua anggota kepolisian.
Pembacaan 14 lembar berkas dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Mereka adalah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batu Yogi Sudharsono SH, Muhammad Fahmi Mirza Barata SH, dan Maharani Indrianingtyas SH MH.
Pada saat yang sama, di halaman PN Malang terjadi unjuk rasa. Para pendemo yang tergabung dalam Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pasuruan itu menyerukan penegakan hukum yang adil. ”Tidak mungkin seorang perempuan akan mengaku diperkosa kalau di tidak diperkosa. Tidak mungkin dia akan berbohong tentang aib yang diterima,” teriak orator dalam aksi tersebut.
Orasi juga diikuti aksi membentangkan banner yang mengutuk perbuatan Julianto. Beberapa spanduk tampak berisi tulisan ”Hukum Berat Kejahatan Seksual” dan “Keadilan Harus Ditegakkan”. Agar tidak terjadi kericuhan, belasan personel dari Polresta Malang Kota disertai satu ekor anjing langsung berjaga di depan halaman PN.
Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo SH MH mengungkapkan, tidak ada perubahan pasal sejak dakwaan disusun. Julianto dijerat dengan beberapa pasal Undang Undang Peerlindungan Anak. Di antaranya, pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D, pasal 81 ayat 2 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016. Terakhir adalah pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja. ”Ancaman hukumannya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Edi Sutomo.
Setelah pembacaan dakwaan yang dilakukan secara tertutup, sidang akan dilanjutkan pada 23 Februari 2022 pukul 10.00 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kejari akan menghadirkan tiga saksi yang merupakan korban berinisial (SDS) dan kawan-kawannya.
Seusai menjalani sidang perdana, Julianto keluar dari ruang Cakra dengan pengawalan ketat tiga personel polisi. Jika sebelumnya dia masuk lewat pintu sebelah selatan, saat keluar dia diarahkan ke pintu utara menuju tempat parkir di samping PN. Julianto pun langsung masuk ke mobilnya tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan.
Dua kuasa hukum Julianto pun tidak mau memberikan pernyataan terkait klien mereka. ”Kami hormati keputusan hakim, karena ini sidangnya tertutup,” kata pengacara yang diketahui bernama Jeffry Simatupang SH tersebut. Terkait keputusan tidak memberlakukan penahanan terhadap Julianto, pihak jaksa mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi kewenangan hakim. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno