Sidang dakwaan yang dilaksanakan secara tertutup juga dinilai janggal oleh Arist. Untuk pelaku yang sudah dewasa, biasanya sidang tahap awal masih bisa dilakukan secara terbuka. Baru ketika sudah dalam tahap pemeriksaan saksi dan korban, maka sidang dapat dilakukan secara tertutup. Menurut Arist, dakwaan juga perlu dibuka ke publik atas dasar keterbukaan informasi. Terlebih masyarakat sudah sedikit banyak mengetahui apa yang dilakukan terdakwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
untuk menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual Rabu (16/2/2022). (Suharto/Radar Malang)
Dia menceritakan, Julianto sudah mengajukan pra-peradilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Ditolak, sah sebagai tersangka,” ungkap dia. Soal tidak ditahan oleh Polda Jatim karena alasan kooperatif, baginya itu adalah hak diskresi kepolisian. Tetapi dengan pra-peradilan yang dilakukan, seharusnya menjadi pertimbangan kepolisian untuk melakukan penahanan.
Cacat lainnya, lanjut Arist, adalah soal P-21 dan pelimpahan yang harus dilengkapi dengan penyerahan tersangka ke kejaksaan. Apabila kejanggalan terus ditemukan sampai akhir putusan, pihaknya tidak segan untuk melaporkan PN Malang ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Berkaitan dengan penahanan, Juru Bicara Hakim PN Malang Mohammad Indarto SH MHum mengatakan hal itu merupakan kewenangan sepenuhnya dari majelis hakim tanpa intervensi siapa pun. ”Setiap tingkatan sampai Kejaksaan itu punya hak untuk melakukan penahanan,” katanya.
Indarto malah menanyakan soal penting tidaknya dilakukan penahanan oleh majelis hakim. Karena bagi hakim, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan agar persidangan berjalan lancar. Soal pelaksanaan sidang dakwaan yang tertutup, Indarto menyebut bahwa sidang perkara kesusilaan harus dilakukan secara tertutup sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Perempuan dan Anak (UU SPPA).
Sebagaimana diberiitakan sebelumnya, Julianto Eka Putra, untuk pertama kalinya hadir sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual di PN Malang kemarin (16/2). Bos sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh penuntut umum. Sayang, sidang dilaksanakan secara tertutup dan memicu kekecewaan sejumlah pihak. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno