Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

"Hantu" Koruptor Dana Bergulir Dituntut 8 Tahun Penjara

Mardi Sampurno • Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:55 WIB
TANPA TERDAKWA: Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana bergulir koperasi dan UMKM di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (11/8).  (KEJARI KOTA MALANG FOR RADAR MALANG)
TANPA TERDAKWA: Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana bergulir koperasi dan UMKM di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (11/8). (KEJARI KOTA MALANG FOR RADAR MALANG)
SURABAYA – Terdakwa korupsi dana bergulir Kementerian Koperasi dan UKM Mochammad Untung disidang secara in absentia di Pengadilan Tipikor Surabaya kemari (11/8). Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Makmur Sejati Malang itu dengan pidana delapan tahun penjara. Meski berstatus buron, majelis hakim tetap memberi kesempatan Untung melakukan pembelaan. 

Dalam berkas tuntutan, untung disebut menggelapkan duit yang dikucurkan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB KUMKM) Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp 2,5 miliar. Jaksa menilai pria asal Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, itu terbukti melanggar dakwaan primer. 

Yakni pasal 2 Ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Kami menuntut Mochammad Untung delapan tahun penjara disertai denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan,” terang Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Kukuh Yudha Prakasa SH MH. 

Terdakwa yang kini berusia 61 tahun itu juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,7 miliar. Apabila tidak dapat diganti dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan dan lelang harta benda milik Untung. Jika masih tidak cukup, maka diberikan hukuman tambahan 4 tahun penjara. 

Kasus korupsi yang membelit untuk bermula pada 2011 lalu, Saat itu, dia menandatangani perjanjian pencairan dana bergulir sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu akan disalurkan ke sekitar 297 usaha mikro selaku penerima bantuan kementerian. Namun, data 297 usaha mikro yang diserahkan ke lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) tidak sesuai dengan ketentuan. 

Seharusnya, data penerima bantuan berisi nama, alamat, jenis usaha, plafon, besaran pinjaman, dan jangka waktu pinjaman. Untung tidak mencantumkan secara lengkap alamat penerima. Hanya nama jalan tempat usaha tanpa alamat kediaman pemilik usaha. Ketika penyidik Kejati Jatim dan Kejari Kota Malang melakukan penelusuran pada 2014, banyak nama yang dicantumkan Untung mengaku tidak menerima bantuan. 

Kejanggalan lainnya, semua yang berkaitan dengan pengelolaan dana bergulir itu tidak diketahui bendahara KSU. Dana dari kementerian itu juga tidak ditaruh dalam rekening khusus. Untung malah menempatkannya dalam rekening operasional koperasi. Ketika dilakukan audit pada 2014, laporan penggunaan dana tersebut nol rupiah. Artinya, tidak pernah ada laporan realisasi penyaluran pinjaman LPDB KUMKM sesuai daftar yang diserahkan. 

Untung diketahui menghilang pada tahun 2014 dan tidak ada yang tahu keberadaannya. Koruptor ”hantu” itu ditetapkan sebagai buron sejak 29 September 2020. Pekan depan, hakim tetap mengagendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi terdakwa. Tapi, bukankah Untung tidak diketahui keberadaannya? ”Majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan SH MH sejak awal sidang sudah menunjuk kuasa hukum,” ujar Kukuh. (biy/fat) Editor : Mardi Sampurno
#koperasi #Koruptor #korupsi #Dana