MALANG RAYA – Hari ini (31/8) dunia sedang memperingati Hari Kesadaran Overdosis Internasional. Peringatan yang ditujukan agar masyarakat lebih peduli dan ikut mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Sayang, meski diperingati sejak 2001, kasus penyalahgunaan narkoba tetap banyak. Tak terkecuali terhadap anak-anak. Misalnya di wilayah Kabupaten Malang. Jumlah anak yang terbelit perkara narkoba jelas tidak bisa dibilang sedikit. Mengutip data kasus narkotika yang ditangani Polres Malang, tahun lalu tercatat 248 anak yang tertangkap menggunakan narkotika. Sementara pada delapan bulan pertama tahun ini, jumlahnya sudah mencapai 196 kasus.
Tak hanya menggunakan narkotika, satu anak tercatat juga ikut menjadi pengedar pada 2021. Sementara tahun ini sudah terdata dua anak yang menjadi pengedar narkoba. Data itu menunjukkan bahwa bisnis narkoba semakin masif menyasar anakanak dan mengancam masa depan generasi para penerus.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Mukti menjelaskan, narkotika yang paling banyak menyebar di kalangan anakanak adalah sabu-sabu. Psikotropika berbentuk serbuk kristal itu semakin mudah didapatkan. Bahkan kerap dimanfaatkan bandar narkoba untuk merekrut kurir dari kalangan anak-anak dengan janji upah besar. Sementara itu, pil koplo sangat murah dan bisa dibeli oleh anak-anak. ”Yang membuat kita miris, ada anak yang menjadi penjual atau pengedar narkotika,” ujarnya
Dengan berbagai fakta itu, Mukti mengimbau agar masyarakat lebih peduli terhadap aktivitas anak yang menginjak usia remaja. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang salah, utamanya dengan para pengguna narkoba. Cara lainnya adalah melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang kemungkinan terkait dengan transaksi narkotika.
”Polisi tidak akan bisa memberantas narkotika sendirian. Harus dibantu oleh masyarakat juga. Agar peredarannya tidak semakin menjadi-jadi dan membahayakan seluruh generasi,” terang dia.
Kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak juga ditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Sepanjang delapan bulan pertama tahun 2022, mereka melakukan rehabilitasi terhadap 15 anak pengguna narkotika. Angka itu lebih tinggi jika dibandingkan tahun lalu. Yakni rehabilitasi 7 anak pengguna narkotika.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang M. Khairul menjelaskan, anak pengguna narkotika terbanyak dari kalangan SMA dan SMP. Kisaran usianya 15-17 tahun. Mayoritas mereka adalah pengguna pil koplo. ”Ketika kami tanya mengapa menggunakan obat terlarang, alasannya ada yang stres, depresi, dan sebagainya,” ujar dia.
Menurut Khairul, pengguna narkotika yang datang untuk rehabilitasi wajib berjanji untuk meninggalkan barang haram itu. Lalu akan dilakukan pengobatan sebanyak delapan kali. Selama pengobatan juga diberikan penjelasan tentang dampak obat terlarang. ”Setelah melakukan pengobatan selama 8 kali, kami lakukan tes urine untuk memastikan anak itu benarbenar sudah tidak menggunakan narkotika,” imbuhnya.
Upayakan Penyelesaian lewat Diversi
Problem serupa juga terjadi di Kota Malang. Dalam semester pertama tahun ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mencatat tujuh anak terbelit masalah narkotika dan obat terlarang (narkoba). Bahkan dalam kondisi tertentu anak-anak itu harus menjalani proses hukum lantaran tidak memenuhi syarat untuk dilakukan diversi.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak-anak kerap menyeret mereka sebagai pengguna. Meski begitu, anak-anak yang berperan sebagai kurir atau pengedar tetap saja ada. Namun jumlahnya tak banyak. Hanya satu dua.
Dodi menambahkan, selama ini anak-anak dalam pusaran kasus penyalahgunaan narkoba selalu diupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar jalur hukum. Namun syaratsyarat diversi harus dipenuhi lebih dulu. ”Kalau anak-anak itu sebagai pengguna dan barang bukti di bawah 1 gram bisa dilakukan diversi,” ujarnya.
Namun jika peran anak tersebut sebagai pengedar atau kurir dengan barang bukti di atas satu gram, diversi tidak bisa dilakukan. Artinya, anak tersebut tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku. “Namun dalam prosesnya kami berpedoman pada sistem peradilan pidana anak,” imbuhnya.
Dari beberapa kasus yang pernah ditangani, Dodi mengatakan kebanyakan anak-anak tersebut mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Jika murni sebagai pengguna, maka mereka akan mendapatkan fasilitas rehabilitasi. Tujuannya untuk memutus ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang.
Terkait penyebab, Dodi menyebut anak-anak yang terseret penyalahgunaan narkoba kerap dilatarbelakangi pergaulan yang salah. Artinya, mereka terbelit masalah karena pengaruh dari teman-temannya. Karena itu, dia mengimbau orang tua dan lembaga pendidikan selalu intens memberikan edukasi tentang dampak hukum dan kesehatan ketika bersentuhan dengan narkoba.
Kondisi berbeda terjadi di Kota Batu. Selama dua tahun terakhir, Polres Batu sama sekali tidak menemukan penyalahgunaan narkoba oleh anak di kota wisata tersebut. Artinya, sepanjang 2021 dan 2022 terdata nol kasus.
”Meskipun saat ini nol kasus narkoba pada anak, bukan berarti imbauan tentang bahaya narkoba ke sekolah dan pondok pesantren berhenti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Batu AKP Achmad Zainuddin. Langkah antisipasi juga dilakukan bersama BNN Kota Batu melalui sosialisasi bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Selain itu juga digencarkan informasi tentang rehabilitasi.
”Alur rehabilitasi di BNN Kota Batu yakni klien yang datang harus menunjukkan identitas dirinya. Jika klien tersebut adalah anak-anak atau di bawah umur, maka sebaiknya ada pendampingan dari orang tua,” jelas Sub Koordinator Rehabilitasi BNN Kota Batu Rose Iptriwulandhani. (nif/dre/ifa/fat) Editor : Mardi Sampurno