Kasatlantas Polresta Malang Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan dirinya akan memaksimalkan satu unit mobil INCAR yang dimiliki oleh Polresta Malang dalam menindak pelanggar lalu lintas. Pria yang akrab disapa Khrisna itu menyebut kebijakan itu sebenarnya sudah diterapkan sebelum itu. “Saat operasi Zebra Semeru 2022 lalu kami sudah memaksimalkan penindakan tilang menggunakan mobil INCAR. Sehingga, saat itu kami tidak melakukan penilangan secara manual sama sekali,” ungkapnya.
Khrisna mengaku akan mengoperasikan mobil INCAR itu di titik patroli secara bergantian. “Sebab, kami kan belum punya ETLE (electronic traffic law enforcement) statis. Sehingga, kami akan memaksimalkan penggunaan ETLE mobile atau mobil INCAR itu. Khrisna menyampaikan mobil INCAR itu akan melakukan pengawasan terhadap sejumlah bentuk pelanggaran seperti pengemudi tanpa helm, penggunaan handphone saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, melanggar marka dan ramburambu jalan, dan lain sebagainya.
“Pemanfaatan mobil INCAR ini akan menekan terjadinya geseken petugas dengan masyarakat. Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak,” ucapnya. Meski begitu, personel lalu lintas akan tetap bertugas seperti biasa. Sehingga pelanggaran lalu lintas di jalan raya juga terus bisa ditekan. “Jika ada pelanggaran kasat mata kita akan lakukan peneguran yang edukatif dan humanis,” imbuhnya.
Selain itu, Khrisna juga menyampaikan proses penyelesaian perkara tilang secara manual sebelum resmi diberlakukan penindakan sepenuhnya menggunakan mobil INCAR akan terus diproses. Mengingat bulan Agustus dan September lalu, mobil INCAR Polresta Malang sempat absen akibat upgrading system. Sementara itu, Baur Tilang Satlantas Polresta Malang Aipda Sutrisno mengatakan dalam operasi Zebra Semeru 2022 lalu ada sebanyak 227 tilang elektronik yang disebar. “Pelanggaran terbanyak tetap saja tidak menggunakan helm dengan jumlah pelanggar 151 orang.
Sedangkan, sisanya 76 orang dengan pelanggaran melawan arus,” ujarnya. Sedangkan bulan September lalu, ada sebanyak 2.060 penindakan tilang secara manual. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni Agustus. Bulan Agustus lalu Unit Tilang Satlantas Polresta Malang mencatat ada sebanyak 1.762 penindakan tilang secara manual. Selama ini pelanggar tetap saja di dominasi oleh karyawan swasta. Selanjutnya disusul oleh mahasiswa.
Polres Malang Maksimalkan ETLE
Senada, sebelum ada larangan tilang manual, Polres Malang sudah menerapkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik. Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, kali ini, pihaknya lebih mengutamakan edukasi dan teguran. Meski tidak ditilang, para pengguna jalan yang tidak menaati aturan tetap bisa ditindak jika melanggar hukum. Penilangan menggunakan sistem pantauan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik.
Di wilayah hukum Polres Malang sendiri sudah ada beberapa titik yang dipasang ETLE. Salah satunya ada di Simpang Kepanjen. Selain itu juga ada ETLE yang sifatnya mobile. “Betul, saat ini jajaran Satlantas Polres Malang sudah menjalankan tidak menggunakan tilang manual. Kami juga melangsungkan agenda Patroli Simpatik,” kata Agnis.
Tilang simpatik sendiri menyasar para pengguna jalan. Tak hanya itu, serangkaian agenda simpatik ini juga menyasar sekolah maupun pondok pesantren. “Dari Satlantas telah dilaksanakan kegiatan simpatik, di antaranya berupa Dikmas (Pendidikan Masyarakat) Lantas ke sekolah-sekolah dan pondok-pondok secara langsung dan tatap muka,” imbuhnya.
Selain menyasar kalangan pelajar, giat simpatik Satlantas Polres Malang juga menyasar masyarakat umum. Khususnya para pengguna jalan. Yakni dengan melalui penyampaian tertib berlalu lintas. “Kami juga aktif melakukan sosialisasi melalui media baik cetak maupun elektronik,” katanya.
Dengan begitu, masyarakat di Kabupaten Malang bisa lebih menaati lalu lintas. “Tapi kalau kejadian laka (kecelakaan) tetap akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Tilang elektronik juga sudah dijalankan Satlantas Polres Batu. Kasatlantas Polres Kota Batu AKP Lya Ambarwati SIK menyatakan, tilang tetap ada cuma lebih difokuskan secara elektronik.
Menurut Lya, penilangan akan tetap ada apalagi jika menyangkut pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas (lalin). ”Kalau ada pengendara yang ugal-ugalan di jalan, balap liar, bahkan menggunakan knalpot brong ya tetap dilakukan penilangan. Namun, dimaksimalkan secara elektronik,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, Batu adalah kota wisata yang arus lalinnya sangat padat. Untuk itu, jajaran Satlantas Polres Kota Batu terus mengutamakan edukasi peraturan lalin. ”Intinya, para pengguna jalan yang tidak menaati aturan atau melanggar hukum tetap bisa ditindak,” kata Lya.
“Kalau di wilayah hukum Polres Kota Batu, tilang akan digencarkan melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan Mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record),” sambungnya lagi.
Diketahui, Kota Batu memiliki satu ETLE yang berada di perempatan BCA tepatnya depan Klenteng Kwan Im Tong. Akan tetapi, bulan November ada 8 kamera ETLE yang siap dipasang di beberapa titik. “Ya, untuk penambahan ETLE saat ini sudah berproses. Sekarang sedang pengerjaan pemasangan tiang,” tambahnya. (dre/nif/ifa/abm) Editor : Mardi Sampurno